JAKARTA TIMUR – potensinusantara.co.id – Program JKN-KIS diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas (setiap peserta memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya) dengan tujuan menjamin agar peserta JKN-KIS memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Bersifat perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Dalam rangka penguatan standar mutu dan peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur Bersama dengan PT. Jasa Raharja Perwakilan Jakarta Timur dan Satuan Lalu Lintas Polres Kota Administrasi Jakarta Timur mengadakan acara Pertemuan Koordinasi FKRTL Provider dengan PT. Jasa Raharja dan Satlantas memberikan sosialisasi kepada para petugas seluruh rumah sakit di Wilayah Kantor Cabang Jakarta Timur dalam kegiatan Pertemuan Koordinasi FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) Cabang Jakarta Timur Tahun 2021 pada Jumat (01/10) didaerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Jakarta Timur, Satuti Adiwati, saat membuka acara mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas koordinasi manfaat penyelenggaraan jaminan kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan, maka Kantor Pusat Jasa Raharja, BPJS Kesehatan dan Korlantas Polri telah melakukan integrasi pertukaran data, hasil pertukaran data tersebut selanjutnya dikemas dalam Monitoring Data Kecelakaan untuk selanjutnya disebut aplikasi MONIKA, dengan adanya aplikasi MONIKA, baik Polri maupun Jasa Raharja dapat segera mengetahui adanya kebenaran korban kecelakaan lalu lintas yang sedang ditangani rumah sakit secara realtime.
”Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, rumah sakit dapat mengirimkan notifikasi kepada Polri dan Jasa Raharja adanya korban yang sedang dirawat akibat kecelakaan lalu lintas, Polri segera menindaklajuti notifikasi tersebut untuk diproses lebih lanjut sampai dengan proses penerbitan Laporan Polisi, Jasa Raharja menindaklanjuti notifikasi tersebut untuk diproses lebih lanjut sampai dengan proses penerbitan Surat Jaminan, selanjutnya BPJS Kesehatan dapat memonitor biaya perawatan yang sudah dibayarkan Jasa Raharja sampai dengan batas maksimal plafon, sehingga dapat bertindak sebagai penjamin kedua bagi korban kecelakaan sehingga korban atau keluarga tidak harus datang ke kantor polisi ataupun Jasa Raharja untuk melaporkan kejadian kecelakaan, dan tidak harus mengeluarkan biaya untuk membayar biaya perawatan,” pungkas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, M. Ichwansyah Gani.
Satuti menambahkan bahwa merasa senang dengan slogan BPJS Kesehatan yaitu dengan gotong royong semua tertolong, kalimat tersebut menggambarkan kegiatan yang sedang dilakukan pada hari ini antara Jasa Raharja, Satlantas Polri dan BPJS Kesehatan yang memberikan sosialisasi informasi terbaru bagi petugas rumah sakit provider wilayah Jakarta Timur tentang aplikasi MONIKA hasil kolaborasi Jasa Raharja, Satlantas Polri dan BPJS Kesehatan, sehingga dapat mempermudah korban kecelakaan lalu lintas tanpa harus membuat surat laporan kepolisian untuk selanjutnya dapat dijamin biaya pelayanan kesehatannya.
“Khusus kasus kecelakaan lalu lintas ganda, pihak penjamin pertama wajib dilaksanakan oleh PT. Jasa Raharja, sedangkan untuk kecelakaan tunggal yang bukan kategori kecelakaan kerja dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Apabila kecelakaan tunggal tersebut merupakan kategori kecelakaan kerja maka sebagai penanggung adalah PT. Taspen (Persero) bagi ASN, BPJS Ketenagakerjaan untuk badan usaha swasta dan PT. Asabri untuk TNI/Polri,” tutup Ichwansyah.(MN/cp)












