Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha BPJS Kesehatan Lakukan Forum Koordinasi

banner 468x60

JAKARTA TIMUR – potensinusantara.co.id – Sebagai salah satu dukungan dari pemangku kepentingan dan harmonisasi hubungan antar lembaga dalam implementasi Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Timur serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jakarta Timur melaksanakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur Semester 2.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (13/10) melalui daring ini merupakan wadah koordinasi BPJS Kesehatan dengan instansi terkait dalam melaksanakan pemeriksaan dan tindak lanjut pemeriksaan terhadap Badan Usaha dengan maksud untuk memastikan agar setiap pegawai swasta dilingkungan Kota Jakarta Timur terlindungi kesehatannya oleh Program JKN-KIS.

“Tujuan digelarnya forum ini tidak lain untuk meningkatkan hubungan kerjasama dengan para pemangku kepentingan dan tercapainya keberlangsungan Program JKN-KIS serta komunikasi dan koordinasi yang baik antara BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur dengan lembaga yang berwenang dalam pengawasan kepatuhan untuk mengatasi ketidakpatuhan badan usaha yang tidak mendaftarkan sumber daya manusianya dalam Program JKN-KIS,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, M. Ichwansyah Gani.

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Timur, Galuh Prasiwi mengatakan bahwa terdapat beberapa kendala dalam pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha, diantaranya adalah badan usaha menyamakan semua data gaji para pekerjanya sesuai dengan UMP DKI Jakarta, dalam pemeriksaan bersama antara BPJS Kesehatan dan Sudinakertrans masih ada badan usaha yang belum patuh mendaftarkan seluruh pekerjanya, badan usaha tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan bersama dan SKK, alamat badan usaha tidak ditemukan, badan usaha tidak beroperasi namun tidak memberitahukan kepada BPJS Kesehatan maupun Sudinakertrans dan badan usaha belum menindaklanjuti hasil pemeriksaan COEX, pemeriksaan bersama Sudinakertrans dan juga SKK.
“Ruang lingkup pemeriksaan dan pengawasan kepatuhan di BPJS Kesehatan tahun 2021 terdiri dari 5 (lima) bagian yaitu pengawasan terhadap badan usaha yang belum terdaftar, pengawasan terhadap badan usaha yang mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya, pengawasan terhadap badan usaha yang melaporkan Sebagian gaji atau upah, pengawasan terhadap badan usaha yang terdaftar belum lengkap anggota keluarganya dan terakhir pengawasan terhadap badan usaha setor iuran,” lanjut Ichwansyah.

Terakhir, Galuh mendukung upaya BPJS Kesehatan dalam menegakkan pemeriksaan dan pengawasan kepatuhan yang menjadi fokus pada tahun 2021 dan berharap tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting, yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional, serta peningkatan kualitas pelayanan, terus melakukan pemeriksaan Bersama, melakukan advokasi kepada badan usaha selaku pemberi kerja untuk tetap memberikan hak pekerjanya dengan tetap membayar iuran JKN, serta melakukan advokasi kepada peserta yang PHK (dengan pemenuhan persyaratan/ kriteria) dapat mengubah segmen (PPU/PBPU/PBI/PD Pemda) sesuai ketentuan. (MN/cp)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *