JAKARTA, potensinusantara.co.id – Tim Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya menringkus 3 tersangka skimming (penggandaan data), 2 dari 3 tersangka warga negara asing asal Rusia dan Belanda. Tersangka VK asal Rusia, sedangkan NG asal Belanda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sindikat ini sudah melakukan aksinya selama 1 tahun, telah meraup Rp.1,7 miliar.
“Tersangka VK masuk ke Indonesia sebagai gaet turis Jakarta-Bali, kemudian VK mengajak NG asal Belanda yang baru 4 bulan tinggal di Indonesia. Pelaku di atas mereka yang memerintakan untuk melakukan skimming berinisial A berada di luar negeri masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (15/9/2021).
“Pelaku RW pemilik rekening penampung merupakan residivis narkoba yang kenal dengan boss atasnya berinisial A. RW memikili 951 blank card,” ucap Yusri.
“Dari aksi skimming tersebut tersangka mendapat 10 – 20% dari setiap ATM. Selebihnya dana dikirim ke boss atasannya melalui virtual account,” ujar Yusri.
Kasus tersebut terungkap karena ada laporan nasabah yang tidak melakukan transaksi, namun uang di ATM kosong.
“Saat beraksi para tersangka meletakan alat yang dapat merekam data pemilik ATM, kemudian data nasabah di duplikat ke blank card. Selanjutnya mereka mengambil dan mentransfer uang ke bos di atasnya,” imbuh Yusri.
Para Tersangka dikenakan Pasal 30 jo Pasal 46 ayat (2) dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.(Guffe).












