BANYUWANGI – Potensinusantara.co.id – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama eksekutif membahas tindak lanjut hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan desa/kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.
Ketua Pansus pencabutan Perda penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi menyampaikan, rapat koordinasi bersama SKPD terkait dalam rangka menyamakan persepsi untuk mencermati hasil matrik fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur dalam hal ini Biro Hukum Pemprov Jatim.
“ Ada matrik yang didalamnya terdapat rancangan peraturan, hasil fasilitasi yang selanjutnya disandingkan baik secara redaksi maupun substansi isi atau materi dari Reperda tersebut dan Alhamdulillah semua sesuai ketentuan , “ ucap Sofiandi saat dikonfirmasi, Selasa (5/07/2022).
Menurut Sofiandi,ada sedikit perbaikan dalam redaksi Raperda namun tidak menjadi substansi dan telah dikoreksi sesuai lembar fasilitasi yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur.
“ Pada intinya, pembahasan raperda pencabutan Perda penataan Lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan selesai, yang kemudian setelah diundangkan kita dorong pembentukan Peraturan Bupatinya, “ ucap politisi Partai Golkar asal kecamatan Cluring ini.
Sofiandi menambahkan, pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) saat ini harus melalui mekanisme harmonisasi ke Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur dan limitasinya tetap maksimal selama 6 bulan setelah diundangkan.
“Karena ini Perda pencabutan yang sifatnya mendesak di Banyuwangi berkaitan dengan Lembaga kemasyarakatan desa (LKD) seperti adanya pemekaran RT maupun RW butuh payung hukum , “ ungkapnya.
Dan pada prinsipnya pencabutan Perda No. 7 Tahun 2010 ini menyesuaikan ketentuan Pasal 11 Ayat (2) dan Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.
“ Bahwa mulai dari penetapan,pengaturan bentuk dan pembetukan LKD dan LAD secara teknis berdasarkan Perbup sehingga entri pointnya adalah segera ada kepastian hukum untuk secara darurat Banyuwangi memang perlu adanya regulasi pembentukan LKD seperti RT dan RW , “ pungkas Sofiandi Susiadi. (*)
Pansus DPRD Banyuwangi Rakor Hasil Fasilitasi terhadap Raperda pencabutan Perda Penataan Lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan.












