Banyuwangi Jawa Timur potensinusantara.co.id – Guna mendapatkan kejelasan dan kepastian terkait penanganan medis yang diterima, pasien Gatot Suwito beserta istrinya, Ny. Sutipah (51), didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Oase Law Firm, menggelar pertemuan klarifikasi resmi dengan jajaran manajemen Rumah Sakit (RS) Yasmin Banyuwangi. Pertemuan tersebut berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, bertempat di lingkungan RS Yasmin, Banyuwangi.
Agenda klarifikasi ini dilaksanakan secara terbuka guna mendengarkan penjelasan lengkap, rinci, dan transparan langsung dari pihak rumah sakit mengenai prosedur medis yang telah diberikan kepada pasien selama masa perawatan.
Dalam paparannya, tim medis RS Yasmin menjelaskan secara urut dan memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan, mulai dari diagnosis hingga tindakan lanjutan, telah dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan medis dan prosedur operasional yang berlaku.
Mendengar penjelasan lengkap dan bukti yang disampaikan pihak rumah sakit, kuasa hukum pasien, Anang Suindro, S.H., M.H., dan Geo Gowino Pasa, S.H., M.Kn., menyimpulkan sikap kliennya
“Setelah mendengarkan pemaparan menyeluruh dan penjelasan teknis dari tim medis, pihak pasien menerima dan memahami bahwa tidak ditemukan kesalahan dalam tindakan medis. Segala penanganan yang diberikan kepada klien kami sudah sepenuhnya sesuai dengan prosedur medis yang benar,” jelas Anang Suindro.
Sebagai hasil dari pertemuan yang berjalan kondusif ini, kedua belah pihak telah mencapai kesepahaman dan kesepakatan yang sama. Keluarga pasien pun menyampaikan apresiasi dan rasa puasnya atas keterbukaan informasi, tanggung jawab, serta profesionalisme tinggi yang ditunjukkan oleh manajemen dan tim medis RS Yasmin Banyuwangi.
(MSP)












