JAKARTA, potensinusantara.co.id – Kejagung (Kejaksaan Agung) membuka kartu As di tengah perlawanan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7), tim jaksa mengungkapkan bahwa bukti percakapan elektronik—termasuk pesan singkat antara Lodewyk dan istrinya—menjadi bukti kunci yang menguatkan penetapannya sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemaparan bukti tersebut disampaikan pihak Kejagung selaku Termohon untuk mematahkan dalil gugatan praperadilan yang diajukan Lodewyk atas penetapan status tersangkanya pada 3 Juni 2026 lalu.
Jaksa menegaskan bahwa penyidik tidak sembarangan melangkah. Penetapan tersangka didasarkan pada empat alat bukti sah yang saling terikat: keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti dokumen, serta barang bukti elektronik.
“Termohon memperoleh alat bukti elektronik berupa percakapan Pemohon dengan pihak lain, termasuk istri Pemohon. Secara substansial, diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025 sampai dengan 2026,” papar jaksa di hadapan majelis hakim.
Penyalahgunaan Wewenang dan ‘Jual-Beli’ Proyek
Rekaman percakapan tersebut membongkar dugaan keterlibatan Lodewyk dalam menyalahgunakan wewenang secara struktural. Ia dituduh mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan lapangan. Modus ini diduga sengaja dirancang untuk membuka celah penggelembungan (mark-up) anggaran.
Tak hanya itu, penyidik juga mengendus keterlibatan Lodewyk dalam skandal jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Skandal Bermotif Mark-Up Massal
Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG ini menyeret lingkaran elite BGN. Selain Lodewyk, Kejagung menetapkan sejumlah figur kunci lainnya sebagai tersangka, di antaranya:
– Dadan Hindayana (Eks Kepala BGN)
– Irjen (Purn) Sony Sonjaya (Eks Wakil Kepala BGN)
– Asep Yusuf Somantri (Orang dekat Sony Sonjaya)
– Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan beruntun dalam pelbagai proyek pengadaan barang dan jasa program MBG. Penyidik menemukan indikasi mark-up fantastis, mulai dari pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai ketentuan.












