Kemen PPPA Pantau Kondisi Korban Kasus Pemerkosaan di Padang

banner 468x60

JAKARTA, Pedulibangsa.co.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus memantau perkembangan pendampingan kasus kekerasan seksual terhadap 2 korban usia anak di Padang, Sumatera Barat.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyatakan pihaknya telah menerjunkan tim layanan pendampingan korban dari SAPA129  dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)  untuk memastikan kondisi dan penanganan terhadap ke-dua korban dan menentukan rekomendasi langkah-langkah pendampingan selanjutnya yang lebih bersifat komprehensif.

“Tim layanan yang kami terjunkan ke lapangan baru-baru ini melakukan pertemuan dengan beberapa stake holder di daerah yang bertanggungjawab atas kasus kekerasan seksual ini serta mengunjungi anak korban. Kedua korban saat ini berada dalam lokasi yang aman dan masih menjalani pemulihan fisik dan mendapatkan trauma healing konseling untuk memulihkan kondisi mental. Mengingat kondisi korban yang masih mengalami tekanan dan trauma psikologis, maka kami memberikan rekomendasi untuk dilakukan asesmen, intervensi dan pendampingan psikologis secara berkelanjutan guna memulihkan trauma korban. Pendampingan terhadap korban perlu dilakukan secara komprehensif berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan perlu memperhatikan proses rujukan anak korban dari lembaga satu ke lembaga lainnya guna pemenuhan hak-hak korban secara berkesinambungan sampai pada proses reunifikasi,’’ ungkap Nahar.

Nahar menambahkan, pihaknya mendorong kepada pemerintah provinsi dan daerah dapat menindaklanjuti beberapa temuan informasi terkait korban dan keluarga korban yang harus segera ditindaklanjuti, agar tumbuh kembang korban tidak terhambat dan mendapatkan hak-hak mereka.

“Kami mendorong pihak-pihak terkait untuk dilakukan profiling terhadap keluarga secara utuh dan perlu adanya advokasi dan pendampingan terhadap lingkungan sekitar korban, khususnya pada ibu kandung korban yang diduga juga telah melakukan penelantaran terhadap anak korban. Selain itu, mengingat kedua korban tidak memiliki akta kelahiran dan tidak lagi bersekolah, maka kami berharap Dinas Pengendalian Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dapat mengupayakan pemenuhan hak anak mendapatkan akta lahir dan menempuh pendidikan,’’ ujar Nahar.

Nahar menekankan, upaya pendampingan tidak hanya dilakukan pada korban melainkan juga dilakukan terhadap pelaku anak yang saat ini sudah dalam pembinaan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Kasus kekerasan seksual di Padang ini mendapat perhatian besar dari masyarakat setelah diketahui bahwa ketuju pelakunya adalah keluarga terdekat korban yaitu kakek, paman dan kakak kedua korban serta tetangga rumah korban. Saat ini aparat kepolisian masih melakukan pencarian terhadap 2  pelaku yang masih buron , yaitu Ujang dan Amaik. Sementara untuk 5 pelaku lainnya masih dalam proses P21 dan masih menunggu persidangan.(Guffe).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *