Banyuwangi, Potensinusantara.co.id – Dua wartawan media online, AR dan GR mengalami penganiayaan saat berkunjung ke tambang yang ada di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada Sabtu (7/1/2023).
Mereka diduga dianiaya oleh gerombolan pekerja tambang. Kejadiannya sekira pukul 10:00 WIB. Akibat dikeroyok, dirinya mengalami luka-luka di bagian wajahnya.
Tidak terima dengan penganiayaan yang dialaminya, korban melaporkan kasusnya ke Polresta Banyuwangi dan menjalani pemeriksaan visum didampingi rekan-rekan wartawan media online dan lembaga.
Menurut AR, kejadiannya bermula saat dirinya bersama dengan temannya melakukan peliputan di salah satu tambang galian di Kecamatan Kalipuro tersebut.
Situasi mendadak berubah saat AR mengambil smartphone untuk mendokumentasikan lokasi penambangan. Suasana memanas ketika dari para pekerja tambang yang tampak marah menghampirinya.
“Awalnya saya sedang berbincang dengan teman saya. Kemudian ada pekerja tambang yang menghampiri menanyakan kami. Tiba-tiba ada yang mendorong saya ke semak-semak sampai jatuh,” kara AR
Tidak sampai disitu, AR menceritakan, pekerja tambang itu lalu memanggil puluhan temannya yang tiba dengan dua truk untuk mengintimidasi dan melakukan pengeroyokan.
“Yang saya lihat dua truk dengan puluhan massa, mereka bergerombol langsung mengeroyok saya,” ungkapnya.
Tidak sampai disitu, AR kemudian digiring ke sebelah kantor tambang untuk diinterogasi. Disitu ia mengatakan dikeroyok lagi untuk ke dua kalinya.
“Jadi dua kali pengeroyokannya. Pertama di semak-semak, kedua di sebelah kantor tambang,” bebernya, pada Sabtu (7/1/2023).
Atas kejadian ini, AR dan GR menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polresta Banyuwangi. Sebagai korban ia yakin pihak Polresta Banyuwangi secara tegas menyelesaikan permasalahan ini.
“Harapan saya sendiri selalu jurnalis jangan sampai kejadian ini terulang kembali,” ucapnya.
AR mengingatkan, para pelaku intimidasi terhadap jurnalis itu telah melanggar Pasal 18, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja menghalang-halangi atau menghambat kerja-kerja jurnalistik, dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (r)












