Subhan : Persyaratan JKN-KIS Dalam Jual Beli Tanah Tidak Mempersulit

banner 468x60

JAKARTA TIMUR – potensinusantara.co.id – Pemerintah resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 6 Februari 2022. Inpres ini diterbitkan dalam rangka mengoptimalisasikan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam Inpres tersebut diamanahkan kepada 30 Kementerian/Lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah (Pemda) untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN serta mendorong kepesertaan di masing-masing kewenangan.

Salah satunya Kementerian yang langsung mengimplementasikan Inpres tersebut adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mensyaratkan keaktifan kepesertaan JKN-KIS dalam proses pelaksanaan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli. Syarat tersebut mulai diberlakukan per tanggal 1 Maret 2022. Walaupun menjadi polemik dimasyarakat, ternyata persyaratan keaktifan kepesertaan JKN-KIS dalam proses jual beli tanah ini juga tidak sedikit yang tidak mempermasalahkan dan mendukung Inpres tersebut.

Salah satu peserta JKN-KIS yang mendukung persyaratan tersebut adalah Subhan Halid (48 Tahun). Subhan adalah seorang wiraswasta yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS pada segmen kepesertaan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah). Subhan mengaku kalau persyaratan keaktifan kepesertaan JKN-KIS bukanlah hal yang menyulitkan karena sesungguhnya Program JKN-KIS ini sangatlah bermanfaat karena memiliki jaminan kesehatan adalah hal yang sangat diperlukan dan wajib dimasa seperti saat ini. Selain bermanfaat untuk diri kita sendiri, Program JKN-KIS yang mengedepankan prinsip gotong royong juga membantu sesama dengan yang sehat membantu yang sakit. Sudah banyak kita ketahui bahwa banyak masyarakat yang terbantu biaya pelayanan kesehatan yang seharusnya biayanya sangat mahal namun dengan adanya BPJS Kesehatan mereka tidak ditarik iuran sepersen pun.

“Sebenarnya BPJS Kesehatan (kepesertaan) ini sudah lama kita ketahui bahwa wajib bagi warga negara Indonesia berdasarkan amanat undang – undang, namun ketika disyaratkan dalam proses pelayanan publik seperti saat ini menjadi pembahasan padahal syarat pendaftarannya cukup mudah dan iuran bulanannya sudah dikriteriakan sesuai dengan kemampuan, untuk kelas terendah sendiri yaitu kelas 3 pun cukup murah yaitu 42.000 rupiah yang disubsidi oleh pemerintah sebesar 7.000 rupiah sehingga kita cukup membayar 35.000 rupiah,” ucap Subhan saat ditemui dikediamannya setelah mengurus keperluannya di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur pada Rabu (9/3).

Subhan menjelaskan bahwa apabila ada yang menyebutkan bahwa syarat kepesertaan JKN-KIS menyulitkan bagi masyarakat kurang mampu, pemerintah sudah menfasilitasi masyarakat kurang mampu dengan segmen kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran) baik itu PBI APBD maupun PBI APBN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah dan persyaratannya dapat dicari tahu didaerahnya masing-masing. Untuk di Provinsi DKI Jakarta sendiri, bagi warganya yang kurang mampu cukup mudah untuk mendaftarkan diri menjadi peserta PBI APBD. Menurut pengalaman teman – temannya untuk mendaftar menjadi peserta PBI APBD di DKI Jakarta, warganya cukup mendaftar di Puskesmas terdekat dengan membawa KTP Elektronik dan Kartu Keluarga saja.

“Untuk mendaftar menjadi peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan sudah memberikan banyak kanal untuk kita bisa mendaftar atau mencari informasi, ada aplikasi Mobile JKN, Mobile Customer Service (MCS), Mal Pelayanan Publik (MPP), Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa) dan Kantor BPJS Kesehatan sehingga sangat memudahkan masyarakat bahkan dengan memanfaatkan Mobile JKN atau Pandawa kita tidak perlu keluar rumah untuk mendaftar atau mencari informasi JKN-KIS,” tutup Subhan.(MN/cp)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *