JAKARTA TIMUR – potensinusantara.co.id – Kemudahan akses pelayanan di era digital seperti sekarang ini memang harus dikolaborasikan. Tuntutan globalisasi membuat mobilitas kerja setiap individu bergerak dengan cepat dan terkadang tidak memiliki waktu lebih untuk melakukan banyak hal. Perlunya inovasi teknologi dalam upaya peningkatan pelayanan publik terhadap masyarakat, mau tidak mau harus dilakukan. Tidak Terkecuali BPJS Kesehatan, salah satu badan hukum publik yang telah melakukan inovasi teknologi bagi peserta JKN-KIS dengan tujuan kemudahan proses administrasi kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN.
Manfaat dari aplikasi Mobile JKN ini telah dirasakan oleh banyak masyarakat Indonesia, terutama peserta JKN-KIS. Salah satu peserta JKN-KIS tersebut ialah Muhammad Raihan Marandania (20 Tahun) atau lebih akrab disapa Raihan, seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jakarta yang terdaftar sebagai anggota keluarga peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah). Dirinya mengetahui informasi tentang aplikasi Mobile JKN melalui akun resmi BPJS Kesehatan di media sosial. Setelah Ibunya resign dari pekerjaannya, Raihan diminta untuk mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta PBPU.
“Saya mengetahui informasi adanya aplikasi Mobile JKN itu awalnya dari media sosial BPJS Kesehatan di aplikasi Instagram, karena saya cukup sering menggunakan aplikasi tersebut dan kebetulan ibu saya meminta saya untuk mengalihkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi peserta mandiri setelah ibu saya resign dari pekerjaanya, maka saya pertama-tama cari tahu informasi pendaftaran peserta melalui akun resmi BPJS Kesehatan tersebut dan ternyata banyak sekali kanal yang diberikan BPJS Kesehatan untuk kita dapat manfaatkan salah satunya yang saya pilih adalah aplikasi Mobile JKN,” tandas Raihan pada Senin (7/3).
Raihan mengungkapkan bahwa kagum akan aplikasi Mobile JKN ini yang banyak sekali kegunaannya. Dirinya dapat melakukan pendaftaran peserta, pengecekan status kepesertaan, perubahan data pribadi, info ketersediaan tempat tidur, antrean online, cek tagihan, konsultasi dokter, info obat yang ditanggung, informasi pengaduan, cek Virtual Account, skrining riwayat kesehatan maupun Covid-19, info lokasi kantor BPJS Kesehatan maupun fasilitas kesehatan dan masih banyak lagi yang lainnya cukup dilakukan dirumah sambil rebahan ditempat tidur tanpa harus datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
Bahkan saat ini terdapat fitur baru yang memudahkan peserta JKN-KIS terutama yang memiliki tunggakan iuran, fitur tersebut ialah Rehab (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap) bagi peserta segmen PBPU. Peserta diberikan kemudahan untuk mencicil atau mengangsur tunggakan iurannya sebagai salah satu solusi bagi masyarakat untuk dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali. Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk mengakses program Rehab.
Setelah menyelesaikan tahapan pendaftaran Rehab maka pembayaran iuran dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan skema waktu yang telah ditentukan sendiri oleh peserta dengan tahapan maksimal 12 kali pembayaran. Pendaftaran Rehab ini dapat dilakukan maksimal pada tanggal 28 setiap bulannya, kepesertaan JKN-KIS akan aktif kembali setelah tunggakan iuran dilunasi oleh peserta.(MN/cp)












