JAKARTA – potensinusantara.co.id – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 2 pelaku tindak pidana pemalsuan data sertifikat vaksin Covid-19 inisial HH (30) dan FH (23). Kedua pelaku yang berstatus pegawai di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara ini ditangkap lantaran terbukti bersalah telah memanfaatkan dan penyalahgunaan akses aplikasi ‘PeduliLindungi’.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan, pelaku membuat sertifikat vaksin Covid-19 secara ilegal atau tanpa melalui prosedur yang sah dan menjual sertifikat ilegal tersebut kepada masyarakat dengan harga Rp 300.000,- sampai Rp 500.000,-
“Pelaku ini bisa mengakses data-data NIK. Lalu bekerjasama dengan rekannya inisial FH untuk menjualnya kepada publik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam gelar kasus di Polda Metro Jaya, Jumat (3/9).
HH bisa mengakses data pribadi warga karena bekerja di Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara. “Dia paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertifikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam PeduliLindungi disyaratkan dua hal tersebut,” ujarnya.
HH, Fadil menambahkan, memanfaatkan data NIK pemesan, kemudian melakukan input data dengan memasukkan password dan username yang telah ia ketahui. “Karena pelaku bekerja di kelurahan jadi punya password-nya,” ia menjelaskan.
Adapun tersangka FH (23), berperan sebagai marketing menawarkan sertifikat vaksin ilegal itu ke masyarakat melalui media sosial Facebook Tri Putra Heru. “Para pelaku menerbitkan sertifikat sesuai pesanan,” katanya.
Komplotan ini sudah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin palsu dengan tarif Rp 327 ribu per lembar. Polisi juga membekuk dua pemesannya.(vee)












