PATI, potensinusantara.co.id – Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren di Pati menguak persoalan serius yang selama ini tersembunyi di balik citra lembaga pendidikan keagamaan. Seorang pengasuh pondok pesantren dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap puluhan santriwati dalam kurun waktu bertahun tahun, memunculkan pertanyaan besar tentang perlindungan anak, relasi kuasa, serta lemahnya sistem pengawasan internal di lembaga pendidikan berbasis asrama.
Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya laporan dan pendampingan hukum terhadap para korban. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kekerasan seksual tersebut dilakukan secara berulang terhadap banyak santriwati. Fakta ini diperkuat oleh laporan media detikcom dalam artikel berjudul “Pengasuh Ponpes di Pati Dipolisikan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati” yang terbit pada 29 April 2026, yang menyebutkan adanya laporan resmi terhadap pelaku dan jumlah korban yang tidak sedikit.
Keterangan kuasa hukum korban mengungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan modus ancaman. Para korban disebut dipaksa menuruti keinginan pelaku dengan intimidasi akan dikeluarkan dari pesantren jika menolak. Situasi ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang timpang antara pengasuh dan santri, terlebih sebagian korban merupakan anak di bawah umur dan berasal dari latar belakang ekonomi lemah. Hal ini juga dilaporkan oleh Suara Merdeka dalam artikel “Puluhan Santriwati Diduga Jadi Korban Tindak Asusila di Ponpes Pati” yang terbit pada 30 April 2026.
Ketergantungan para santriwati terhadap akses pendidikan gratis di pesantren menjadi faktor yang memperkuat posisi rentan mereka. Banyak korban tidak memiliki alternatif tempat belajar lain, sehingga tekanan psikologis dan ekonomi membuat mereka tidak berani melapor. Kondisi ini memperlihatkan bagaimana faktor kemiskinan dan keterbatasan akses pendidikan dapat beririsan dengan potensi eksploitasi dalam lingkungan tertutup. Hal tersebut juga disorot oleh Lingkar.co dalam artikel “Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Mencuat, Korban Didominasi Anak Tak Mampu” yang terbit pada 30 April 2026.
Lebih memprihatinkan, dugaan tindakan tersebut dilakukan di ruang privat yang seharusnya berada dalam pengawasan lingkungan keluarga pelaku. Bahkan terdapat keterangan bahwa dalam beberapa kesempatan, lebih dari satu korban mengalami tindakan tersebut dalam waktu yang berdekatan. Fakta ini mengindikasikan adanya pola perilaku berulang yang berlangsung dalam jangka waktu lama tanpa terdeteksi secara terbuka. (Sumber: detikcom, “Pengasuh Ponpes di Pati Dipolisikan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati”, 29 April 2026)
Selain itu, muncul dugaan bahwa beberapa kasus kehamilan korban ditutup dengan cara menikahkan korban dengan pihak lain di lingkungan pesantren. Praktik ini jika terbukti tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan korban secara jangka panjang, baik secara psikologis maupun sosial. Informasi ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari aparat penegak hukum. (Sumber: Suara Merdeka, 30 April 2026) (Jiarto)












