BANYUWANGI – Potensinusantara.co.id – Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Kalipuro menggerebek perjudian bingo di Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, pada Minggu (21/8/22) dini hari.
Polisi mengamankan delapan pemain yang sedang taruhan di atas tenda pentas judi bingo. Berdasarkan keterngan Kapolsek Kalipuro, AKP Hadi Waluyo, mereka diringkus polisi yang sedang patroli di wilayah tersebut.
“Saat kami sedang melaksanakan patroli, sesampainya di jalan Ambon, Lingkungan Tirtopuro RT/02 RW/01, anggota kami melihat beberapa orang sedang bermain judi jenis bingo dengan uang sebagai taruhan,” terang Kapolsek Kalipuro saat dikonfirmasi pada (22/8/2022).
Mendapati adanya perjudian itu lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim dan anggotanya kemudian segera mengamankan pelaku. Masing-masing diantaranya ialah AY (37), RPP (22), BM (24), WAD (20), MSL (41), DAK (31), AS (45), dan SA (24).
Setelah diperiksa, para pelaku pemain judi tersebut merupakan warga Kelurahan Kalipuro “Semuanya merupakan warga Kelurahan Kalipuro,” kata Kapolsek.
Para pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Kalipuro beserta barang bukti (BB) yang berhasil disita petugas diantaranya: uang tunai sebesar Rp. 195.000, 49 kartu bingo, kantong kain warna kuning, 75 buah koin kayu dan satu kantong plastik sobekan kardus penutup nomor bingo.
Menurut Kapolsek, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedelapan pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Pelaku beserta barang bukti sedang diproses. Karena itu masuk kasus perjudian,” tutup Kapolsek.
(r)












