Banyuwangi Jawa Timur potensinusantara.co.id –
Assalamualaikum Wr. Wb.
Hidup Mahasiswa.
Merdeka. Akhir-akhir ini kita mengalami masa tidak percaya pada legislator kita. Hal ini karena banyaknya anggota perwakilan rakyat (Legislator) tidak kompeten masuk pada ranah parlemen. Kita tahu bahwa Parlemen adalah hal
penting dari Tonggak Demokrasi. Tanpa adanya legislator maka sistem pemerintahan akan menjadi 1 perintah. Ini menyebabkan Fasisme menjalar pada tubuh pemerintahan. Sehingga proses seleksi dan kaderisasi Partai lah yang harus di perketat. Bukan hanya legislator yang mempunyai fungsi check and balances. Tetapi partai harus memiliki fungsi check and balances.
Pada Putusan 114/PUU-XX/2022 yang berkeinginan penggugat melaksanakan sistem proporsional tertutup karena di Konstitusi Pasal 22E jelas mengungkap bahwa “Peserta Pemilu adalah Partai Politik”. Hal inilah menjadi landasan penggugat untuk membuat sistem proporsional tertutup dengan masyarakat memilih calon dengan mencoblos partai. Tetapi di tolak seluruhnya oleh MK sebagai the guardian of constitution dengan memberikan akses bahwa hal itu adalah Open Legal. Policy (Kebijakan Hukum Terbuka) yang menandakan bahwa MK memberikan akses pada legislator untuk mengubah sistem itu.
Saudara-saudara sekalian bung dan sarinah pernah suatu ketika seorang Alumni yang memiliki kompetensi sebagai Ahli Hukum Tata Negara yang berasal dari Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi memberikan tanggapan. “Sudah jelas bahwa konstitusi memberikan opsi bahwa peserta pemilu adalah partai politik bukan perorangan seperti DPD maka seharusnya diberikan wewenangnya kepada partai politik bukan perseorangan,” terang Dr. Demas Brian Wicaksono,S.H.,M.H. (Alumni GMNI).

Tetapi terdapat juga alumni dari Hakim Konstitusi yang memberikan Dissenting Oppinion Prof. Dr. Arief Hidayat,S.H.,M.H. sebagai Ketua PA GMNI memberikan pernyataan bahwa Sistem Proporsional Terbuka Terbatas adalah jalan tengah untuk menengahi hal itu.
Sistem Proporsional Terbuka Terbatas sendiri merupakan sistem pemilihan umum yang dilakukan melalui proses pemilihan Bakal Calon Legislator dilakukan oleh Partai dengan melaksanakan Kaderisasi Partai selama 5 tahun untuk selanjutnya dicalonkan sebagai anggota parlemen untuk di pilih masyarakat.
Maka saya Ahmad Rizal Roby Ananta,S.H. menyatakan,” Bahwa pendapat dari Prof. Arief adalah hal yang paling signifikan digunakan untuk Pemilu 2029 mendatang. Sehingga tidak terjadi lagi masyarakat memilih calon anggota parlemen dengan identitas sebagai artis atau influenser ini. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra,S.H.,M.Sc. juga memberikan pendapat dan kritik pada pelaksanaan pemilu yang sampai saat ini bergulir karena banyaknya artis dan influenser mencalonkan diri menjadi anggota Parlemen tanpa adanya kompetensi,” jelasnya
“Sehingga memberikan trust issue pada publik pada lembaga legislatif ini. Maka sebagai mahasiswa tugasnya adalah memberikan pendapat sebagai agent of change dan agent of control pada masyarakat dan pemerintahan. Maka dari itu saya menyatakan bahwa Sistem Proporsional Terbuka Terbatas harus di pertimbangkan dalam sistem pemilu di Indonesia saat ini. Tujuannya adalah Partai juga harus bertanggung jawab terhadap anggota parlemennya ketika anggota tersebut memberikan pernyataan yang tidak kompeten,” imbuhnya
Demikian edukasi dari saya sebagai Kader Marhaenis GMNI Banyuwangi yang terlahir dari rahim kaderisasi Komisariat Hukum Untag Banyuwangi.
GMNI Jaya!!!
Marhaen Menang!!!
Ahmad Rizal Roby Ananta,SH. (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga)












