TULUNGAGUNG, potensinusantara.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) yang diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
OTT dilakukan di Pendopo Pemkab Tulungagung saat terjadi penyerahan uang dari salah satu kepala OPD kepada Bupati melalui perantara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, tim penyidik sebelumnya telah menerima informasi terkait rencana transaksi tersebut.
“Tim mendapatkan informasi adanya rencana penyerahan uang dari salah satu dinas kepada Bupati, yang dipicu oleh kebutuhan dari Bupati itu sendiri,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).
Penyerahan uang dilakukan melalui ajudan Bupati berinisial YOG. Sesaat setelah transaksi terjadi, tim KPK langsung mengamankan para pihak di lokasi dan menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp335 juta.
Menurut KPK, uang tersebut merupakan bagian dari total dugaan penerimaan Gatut yang mencapai sekitar Rp2,7 miliar dari 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. Bahkan, total permintaan yang diajukan Bupati kepada para pejabat disebut mencapai Rp5 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sejumlah pejabat OPD terpaksa meminjam uang hingga menggunakan dana pribadi demi memenuhi setoran kepada Bupati.
“Untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” ungkap Asep.
KPK juga menemukan bahwa uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari biaya berobat, jamuan makan, hingga pembelian barang mewah. Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan empat pasang sepatu mewah dengan total nilai sekitar Rp129 juta, termasuk merek Louis Vuitton.
“Bahkan pembelian sepatu pun dimintakan penggantian kepada OPD. Ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi,” tambah Budi.
Lebih jauh, KPK mengungkap modus tekanan yang digunakan Gatut terhadap bawahannya. Usai dilantik, ia diduga meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan maupun sebagai ASN tanpa tanggal. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk menekan dan mengendalikan para pejabat agar menuruti perintahnya.
“Bagi yang tidak tegak lurus, terancam dicopot atau dipaksa mundur sebagai ASN,” jelas Asep.
Permintaan uang kepada OPD dilakukan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga miliaran rupiah. KPK menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum karena membebankan kebutuhan pribadi kepada perangkat daerah.
“Sebagai penyelenggara negara, Bupati sudah mendapatkan hak keuangan yang sah. Membebankan kebutuhan pribadi kepada OPD adalah tindakan melanggar hukum,” tegas Asep.
Saat ini, KPK terus mendalami kasus tersebut dan memastikan akan menindak tegas praktik korupsi yang melibatkan penyalahgunaan jabatan serta pemerasan terhadap aparatur negara. (sultan)












