BENGKULU, potensinusantara.co.id – Dukungan terhadap wartawati berinisial Ynt untuk menempuh jalur hukum terus menguat. Terbaru, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Bengkulu menyatakan mendukung penuh langkah Ynt melapor ke aparat penegak hukum terkait dugaan perampasan telepon genggam saat meliput di kawasan Pantai Zakat, Kota Bengkulu.
Ketua DPW MOI Provinsi Bengkulu, Kartono Hadi atau yang akrab disapa Bang Hadi, menegaskan kerja wartawan di lapangan dilindungi undang-undang. Karena itu, menurut dia, semua pihak seharusnya menghormati tugas jurnalistik dan tidak menghalangi proses peliputan.
“Pada intinya wartawan bekerja di lapangan sudah dilindungi UU yakni UU Pers. Maka semua pihak harus bekerja sama dengan baik, agar wartawan bisa bekerja dan memenuhi tanggung jawabnya sebagai wartawan,” kata Bang Hadi.
Ia menegaskan, ketentuan itu sudah diatur jelas dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal tersebut, kata dia, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.
“Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah jelas berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun,” ujarnya.
Menurut Bang Hadi, persoalan menjadi lebih serius jika tindakan yang diduga terjadi bukan hanya penghalangan kerja pers, tetapi juga sudah menyentuh ranah pidana umum karena ada dugaan perampasan alat kerja wartawan.
“Apalagi sampai merampas HP, itu sudah masuk tindak pidana umum. Jadi wartawan sangat berhak melaporkan kejadian tersebut ke penegak hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, MOI Bengkulu mendukung penuh jika korban melanjutkan perkara ini ke aparat penegak hukum. Langkah itu dinilai penting, bukan hanya untuk mencari keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai pembelajaran bersama agar tidak ada lagi tindakan serupa terhadap jurnalis di lapangan.
“Kami dari MOI sangat mendukung jika korban (wartawan, red) tersebut melaporkan ke APH. Agar keadilan ditegakkan bahkan juga menjadi pembelajaran bersama, bahwa seorang jurnalis itu memiliki tanggung jawab besar yang dilindungi UU dalam bekerja,” kata dia.
Kasus ini sendiri memasuki babak baru setelah Ynt dijadwalkan melapor ke Polresta Bengkulu pada Senin (30/3/2026) pagi. Pelaporan itu dilakukan dengan pendampingan dari PWI Provinsi Bengkulu.
Kepastian pendampingan tersebut dibenarkan Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Bengkulu, Ikhsan Agus Abraham. Saat dikonfirmasi repoeblik.com terkait rencana laporan tersebut, Ikhsan menjawab singkat.
“Iya,” jawab Ikhsan.
Insiden yang dialami Ynt terjadi pada Minggu (29/3/2026) di kawasan Pantai Zakat. Berdasarkan keterangannya, peristiwa bermula saat ia merekam keributan antara seorang pedagang permainan anak-anak dengan pria berinisial AU yang disebut-sebut menjabat sebagai Ketua RT sekaligus Ketua Pokdarwis setempat.
Keributan dipicu dugaan permintaan iuran sebesar Rp50 ribu kepada pedagang. Pedagang itu menolak membayar karena mengaku selama ini tidak pernah ada kewajiban membayar iuran saat berjualan di kawasan Pantai Zakat.
Di tengah cekcok itu, Ynt mengaku mendengar klaim bahwa pungutan tersebut disebut telah mengantongi izin dari kepolisian. Mendengar hal itu, ia langsung merekam karena menilai ada unsur dugaan pungutan di ruang publik yang layak diberitakan.
“Naluri saya sebagai wartawan langsung bekerja, apalagi mendengar pungutan itu disebut sudah ada izin dari kepolisian,” ujar Ynt.
Namun situasi memanas saat proses peliputan berlangsung. Menurut Ynt, AU diduga merampas HP yang digunakannya untuk merekam, lalu memaksa agar rekaman video dihapus. Ia juga mengaku sempat diancam akan dilaporkan ke polisi.
Ketegangan di lokasi baru mereda setelah aparat kepolisian yang dipimpin AKP Nopri datang dan mengendalikan situasi.
Kasus ini kemudian menyedot perhatian berbagai organisasi pers di Bengkulu. Ynt diketahui merupakan anggota PWI Provinsi Bengkulu, sementara AU yang disebut terlibat dalam insiden tersebut dikenal sebagai eks loper koran di Bengkulu.
Sebelumnya, Ketua PWI Provinsi Bengkulu Marsal Abadi juga menyayangkan dugaan perampasan alat kerja wartawan itu. Ia menilai, jika pihak yang bersangkutan merasa keberatan direkam, semestinya hal itu disampaikan lewat klarifikasi, bukan dengan tindakan merampas.
Sikap serupa juga disampaikan Ketua JMSI Provinsi Bengkulu, Dedi Hardiansyah Putra, yang menilai perampasan alat kerja wartawan merupakan bentuk penghalangan terhadap kemerdekaan pers.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin Tasron, menyatakan pihaknya menyayangkan insiden tersebut. Ia juga menegaskan penarikan iuran bukan tugas Pokdarwis dan setiap pungutan di kawasan wisata harus memiliki dasar hukum atau perjanjian kerja sama yang jelas.
Dengan dukungan dari MOI, PWI, dan JMSI, perhatian publik kini tertuju pada proses pelaporan Ynt ke Polresta Bengkulu, sekaligus penanganan hukum atas dugaan perampasan alat kerja wartawan dan polemik legalitas pungutan di kawasan Pantai Zakat. (sultan)












