JAKARTA – potensinusantara.co.id –
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus buka suara terkait syarat sertifikat mengemudi untuk pembuatan SIM.
Ia menjelaskan bahwa pembuatan SIM di Indonesia termasuk mudah dan murah.
Indonesia bahkan menempati urutan ke-10 sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM di dunia.
“Di Indonesia Rp100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian,” terangnya, Senin (19/6), seperti dikutip dari laman Humas Polri.
Oleh karena itu, pembuatan SIM ke depannya akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi.
Menurut Yusri, syarat tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama, sebelum ada Perpol 05, namun baru diaktifkan sekarang.
Adapun aturan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah diundangkan sejak 17 Februari 2023.
Dalam Pasal 9 Ayat (1) Angka 3 menyebutkan bahwa pemohon SIM wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan aslinya.
Selain itu, pemohon SIM juga wajib melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
Aturan tersebut turut menjelaskan bahwa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi itu diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi tersebut akan direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.(sultan)












