JAKARTA, potensinusantara.co.id – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis ganja kering siap edar jaringan lintas provinsi asal Sumatera yang akan di distribusikan di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Dari penangkapan tersebut polisian berhasil mengamankan truck tronton yang berisi 279 Kg narkoba jenis ganja kering siap edar di jalan raya daerah Padang Sumatera Barat dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan rincian, 2 tesangka berinisial SD (45) dan FRN (37) merupakan sopir truck, 1 orang tersangka berinisial AA (26) sebagai penerima ganja menggunakan mobil xenia dan 1 orang tersangka berinisial M (29) sebagai pengendali yang sedang menjalani proses hukuman di lapas didaerah Jawa Barat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya di daerah Palmerah Jakarta Barat.
”Dari hasil penangkapan tersebut tim bergerak setelah menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatera menuju Jakarta,” ucapnya saat press conference, Rabu (6/10/2021).
Yusri menjelaskan dibawah komando Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo, tim dipimpin Kanit 3 AK Laksamana bergerak menuju Padang Sumatera Barat tepatnya di Jalan Raya Padang Bukit Tinggi dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial SD (45) dan FRN (37) pada Jumat (24/9/2021).
”Kedua tersangka berprofesi sebagai sopir truck yang bertugas bergantian membawa narkoba jenis ganja kering siap edar ke Jakarta dan Jawa Barat, ” ujar Yusri.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barbuk seberat 279 kg ganja kering dalam karung yang disimpan dalam truck tronton.
Dari pengakuan tersangka diperoleh informasi bahwa 3 karung narkotika jenis ganja dengan berat brutto 150 kg akan dikirimkan ke daerah Bekasi Jawa Barat.
Pada Selasa (28/9)202) pukul 19.30 WIB tim bergerak melakukan kontrol pengiriman dan berhasil diamankan seorang pelaku berinisial AA saat hendak mengambil ganja mengendarai sebuah mobil Xenia di pinggir Jalan Cut Meutia Kel. Margahayu RT. 02 RW.011 Kec. Bekasi Timur Jawa Barat.
”Tersangka AA bertugas penerima narkotika jenis ganja siap edar,” imbuhnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapat keterangan bahwa tersangka AA mengambil ganja kering siap edar atas perintah dari seseorang berinisia M (29) yang sedang menjalani proses hukum di daerah lapas di Jawa Barat.
Keterangan dari tersangka telah mengakui sudah menjemput narkotika jenis ganja sebanyak 2 kali dan narkotika jenis sabu 1 kali
”Pelaku menerima upah dalam sekali penjemputan sebesar Rp.16.000.000,-, kisaran Rp.5 juta perkilonya,” tandas Yusri.
Dari hasil pengungkapan tersebut 1.395.270 jiwa terselamatkan dan dengan jumlah nominal pasar gelap sebesar Rp.1.395.000.000,-.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 111 (2) jo Pasal 132 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dimana hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Guffe).












