Jangan Khawatir Kartu KIS Hilang, NIK Jadi Solusinya

banner 468x60

JAKARTA TIMUR – Potensinusantara.co.id – BPJS Kesehatan senantiasa berupaya menjadikan pelaksanaan Program JKN menjadi lebih baik. Salah satunya berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri yang menghasilkan ketentuan bahwa melalui nomor identitas kependudukan (NIK) yang terdapat pada kartu tanda penduduk, peserta JKN bisa mengakses layanan kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, M. Ichwansyah Gani pada Senin (12/12).
“NIK adalah kunci penting dalam menentukan setiap akses pengelolaan data, validitas dan eligibilitas data ketika peserta mengakses pelayanan Program JKN. Selain memberikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN diharapkan dapat meningkatkan akurasi data peserta secara terintegrasi. Sehingga peserta tidak perlu lagi mencetak fisik kartu kepesertaan KIS (Kartu Indonesia Sehat). Peserta yang hendak mengakses layanan Program JKN cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS Digital melalui Aplikasi Mobile JKN,” ujar Ichwansyah.
Ichwansyah menambahkan selama ini BPJS Kesehatan telah memanfaatkan NIK sebagai kata kunci data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran masyarakat menjadi peserta JKN. Dengan dukungan serta semangat penuh kolaborasi dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, BPJS Kesehatan mengoptimalkan penggunaan NIK, bukan hanya untuk mengakses layanan administrasi kepesertaan namun lebih jauh dapat digunakan untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan.
Integrasi akses layanan Program JKN dengan NIK resmi diluncurkan pada Rabu tanggal 26 Januari 2022. Hal ini Sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
“Kami telah melakukan koordinasi juga dengan seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur untuk memastikan tidak ada penolakan dari fasilitas kesehatan tersebut untuk peserta JKN yang mengakses pelayanan kesehatan menggunakan NIK. Kami juga melakukan sosialisasi di setiap kesempatan baik itu pertemuan yang dilaksanakan secara daring maupun luring sehingga ketentuan ini dapat diketahui para pemangku kepentingan dan tentunya masyarakat luas,” tutup Ichwansyah.(sultan)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *