JAKARTA TIMUR – potensinusantara.co.id – BPJS Kesehatan senantiasa menjaga mutu layanan yang diberikan kepada peserta JKN, tidak hanya dalam hal teknis seperti pelayanan kesehatan, namun BPJS Kesehatan juga memperhatikan perihal administrasi perizinan fasilitas kesehatan dalam melakukan praktek pelayanan kesehatan. Administrasi tersebut ialah surat izin operasional atau biasa disingkat SIO. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, Tri Budiastuti Lestari saat memimpin kegiatan Umpan Balik Surat Izin Operasional Pada FKTP Wilayah Jakarta Timur bertempat di daerah Rawamangun pada Rabu (25/1).
“Surat izin operasional ini merupakan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai jenis operasinya kepada penyelenggara dalam hal ini puskesmas dan klinik setelah memenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apakah memiliki fungsi SIO tersebut terhadap peserta JKN? tentu saja ada. Surat izin operasional menjadi bukti konkret dan sah bagi peserta JKN bahwa sebuah instansi dapat dan berhak dalam menjalankan fungsi-fungsi yang melekat padanya dan diakui oleh negara,” kata Tari.
Tari menambahkan dalam kegiatan umpan balik ini BPJS Kesehatan bersama dengan Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur dan juga beberapa FKTP yang diundang melaporkan bahwa terdapat dua klinik swasta yang habis masa berlaku SIO pada tahun 2022 dan untuk dua klinik tersebut diberikan waktu sampai dengan akhir bulan Januari 2023 ini guna menyampaikan SIO yang terbaru kepada BPJS Kesehatan. Selain itu juga terdapat dua Puskemas, satu klinik swasta, satu klinik TNI yang masa berlakunya akan habis di bulan Januari 2023, terdapat satu Puskesmas dan satu klinik swasta yang masa berlakunya akan habis di bulan Februari 2023, terakhir terdapat sembilan Puskesmas serta satu klinik swasta yang masa berlakunya akan habis di bulan Maret 2023.
“Perihal Puskesmas dan klinik yang tadi disebutkan akan berakhir masa berlaku izin operasionalnya, Sudinkes Jakarta Timur sudah melakukan survei serta kunjungan terhadap fasilitas kesehatan tersebut guna mendorong melakukan proses untuk memperbarui izin operasionalnya. Beberapa fasilitas kesehatan sudah ada yang keluar izin operasionalnya, ada juga yang masih berproses dan kami sudah bantu sounding juga kepada Walikota agar segera disetujui oleh PTSP Jakarta Timur,” kata Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur, Inu Harimurti.
Inu mengatakan bahwa ada beberapa fasilitas kesehatan yang dikunjungi memang belum berproses sama sekali dalam memperbarui masa berlakunya dikarenakan masa berakhirnya masih beberpa bulan kedepan namun kami sudah sampaikan bahwa untuk segera berproses karena ada batas waktu yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan. Sudinkes Jakarta Timur berharap seluruh fasilitas kesehatan dapat memahami alur pengurusan perizinan operasional dan surat izin operasional sesuai ketentuan serta patuh terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu yang tidak kalah pentingnya seluruh fasilitas kesehatan juga melakukan monitoring dan evaluasi terkait administrasi perizinan.(MN/cp)












