JAKARTA TIMUR – potensinusantara.co.id – Pada saat ini Indonesia tengah berjuang dengan keras untuk melawan penyebaran pandemic virus corona (Covid-19) yang penularannya sudah mencakup seluruh daerah yang ada di Indonesia. Pulau Jawa dan Bali kini tengah menerapkan protokol Kesehatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) imbas meningkatnya jumlah pasien Covid-19 paska libur Hari Raya Idul Fitri lalu. Pulau diluar Jawa dan Bali juga menerapkan protokol Kesehatan PPKM namun terdapat perbedaan peraturan dengan PPKM yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali hal ini mengakibatkan mobilitas masyarakat di kota tersebut menjadi terbatas, hanya beberapa sektor pekerjaan saja yang diperbolehkan beroperasi contohnya saja seperti, perbankan, kebutuhan pokok dan tentunya kesehatan.
BPJS Kesehatan selalu mendukung peran pemerintah dalam memutus mata rantai penularan virus corona (Covid-19) dengan membuahkan inovasi – inovasi yang pastinya memudahkan masyarakat mengurus kepesertaan JKN-KIS tentunya sejalan dengan tujuan pemerintah memutus penyebaran virus corona yaitu dengan mengembangkan beberapa fitur pengurusan kepesertaan secara online sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Cukup di rumah saja menggunakan gawai yang dimiliki, masyarakat dapat mengakses layanannya, fitur tersebut seperti, aplikasi Mobile JKN, Chat Asistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA) melalui Care Center 1500 400 serta Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa).
Salah satu peserta JKN-KIS yang telah merasakan manfaat dari fitur diatas ialah Rizky Dwi Prasetyo (29 Tahun), seorang peserta dari segmen PPU (Pekerja Penerima Upah) yang ingin mendaftarkan kedua orang tuanya dikarenakan sudah masuk masa pensiun dan juga adiknya yang baru saja menamatkan jenjang pendidikan sarjana menjadi peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau lebih sering disebut peserta mandiri. Sebagai informasi kepada masyarakat bahwa bagi peserta PPU yang sudah pensiun (selain PNS) untuk melanjutkan kepesertaan JKN-KIS maka harus mendaftarkan kembali menjadi segmen PBPU, begitupun anak dari peserta PPU tersebut apabila sudah diatas 21 tahun maka harus dialihkan menjadi peserta PBPU supaya aktif namun jika masih kuliah dapat diperpanjang setiap tahunnya maksimal sampai dengan usia 25 tahun.
“Saya memanfaatkan 2 (dua) fitur yang disediakan oleh BPJS Kesehatan yaitu aplikasi Mobile JKN dan VIKA melalui Care Center 1500 400, kebetulan orang tua saya baru saja pensiun dan adik saya sudah tamat kuliah sehingga mau dialihkan menjadi peserta mandiri, untuk aplikasi Mobile JKN sendiri saya manfaatkan untuk melihat status kepesertaan orang tua dan adik saya apakah sudah tidak aktif atau belum, nah kalau Care Center 1500 400 saya hubungi untuk melakukan pendaftaran menjadi peserta mandiri,” ujar Rizky saat dihubungi tim Jamkesnews, Jumat (20/08).
Bagi Rizky fitur yang disediakan oleh BPJS Kesehatan sangat membantu dirinya dan keluarga, di masa pandemi virus corona ini seluruh masyarakat disarankan oleh pemerintah untuk tinggal di rumah saja apabila tidak ada hal yang mendesak dikarenakan khawatir penularan virus corona semakin menyebar. Kedepannya Rizky berharap BPJS Kesehatan tidak henti – hentinya untuk mengembangkan inovasi – inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia karena ia yakin disaat inilah inovasi sangat dibutuhkan demi kelancaran kehidupan bermasyarakat dan Indonesia pasti bisa melewati badai pandemi ini dengan bergotong royong antara pemerintah dan juga masyarakat.(MN/cp)












