Diduga Mengatur APBD Bak Membagi Warisan, Masyarakat Datangi Kantor PU CKPP Banyuwangi.

banner 468x60

Banyuwangi, potensinusantara.co.id- Proyek pavingisasi di Perumahan Villa Mutiara Hijau tahap dua di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur menelan dana sebesar Rp. 112.947.500,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2022 menjadi polemik dan pertanyaan publik terkait mudahnya Dinas PU CKPP menggelontorkan APBD.

Menyikapi hal tersebut, pada Rabu (19/10/2022) masyarakat mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman yang terletak di Jl. Hos Cokroaminoto, Banyuwangi.

Hal tersebut tidak lepas dari pantauan Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Banyuwangi, Hijrotul Hadi, ketika melihat kejanggalan dana proyek yang bersumber dari APBD dan berdasarkan pengaduan masyarakat sekitar kepada Hijrotul Hadi.

“Menurut kami sih, Dinas PU Banyuwangi sembrono dalam menggelontorkan dana APBD. Nyatanya berdasarkan keterangan warga yang mengadu ke SARANG (rumah saya) bahwa PSU perum tersebut belum diserahkan oleh pengembang,” kata Hadi kepada PeduliBangsa.Co.Id.

Menindaklanjuti adanya kejanggalan, pihaknya menambahkan segera melakukan kajian dan investigasi mendalam. LAN Banyuwangi juga akan serentak turun guna mengusut dugaan mengatur APBD yang dinilai seperti layaknya membagi warisan.

“Segera team kami akan melakukan kajian serta investigasi terhadap hal ini. Jika team kami ada kesulitan maka keseluruhan keluarga besar kami akan serentak turun untuk membantu,” ujarnya.

Saat ditanya harapan apa yang ingin disampaikan kepada pihak Dinas PU CKPP Banyuwangi, dirinya mengungkapkan “Kalau ditanya harapan, menurut kami tidak ada yang bisa diharapkan para oknum pembagi warisan ini,” imbuhnya dengan tawa kecil.

Kepala Divisi Tata Niaga LAN Banyuwangi, Alif Hudi Widayat, yang akrab dipanggil AHW, mengatakan, “Kami datang ke Kantor Dinas PU Banyuwangi bersama beberapa anggota LAN, ingin mendapatkan penjelasan dan informasi terkait proyek pavingisasi di Perum Villa Mutiara Hijau tahap kedua yang PSU-nya belum siserahkan ke Pemkab Banyuwangi,” kata Alif.

“Dan karena proyek tersebut didanai APBD, ada dugaan peyalahgunaan prosedur dan mengabaikan Perbub. Banyuwangi No. 53 tahun 2020, tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan. Bab X Pasal 22 terkait pembiayaan,” lanjut Alif, pada Rabu (19/10/2022).

“Kami ingin mendapatkan konfirmasi, kenapa anggaran pavingisasi itu bisa muncul, dari mulai usulan, persetujuan hingga pelaksanaan”, tambah Alif.

Penyakit birokrasi ini, kata Alif, harus segera diobati untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Keluarga besar rakyat Banyuwangi prihatin adanya kucuran uang rakyat untuk proyek yang diduga diluar ketentuan prosedur dan peraturan yang berlaku. Padahal seharusnya, uang rakyat digunakan untuk membangun atau memperbaiki jalan yang benar-benar mengalami kerusakan dan sudah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. (r)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *