Banyuwangi, potensinusantara.co.id- Bangunan di bantaran sungai kian menjamur. Maka tak heran jika banjir bisa menggenangi rumah warga saat daerah Banyuwangi kota diguyur hujan dengan intensitas tinggi. Seperti yang terjadi beberapa hari lalu. Banjir masih membayang-bayangi daerah kota.
Hal tersebut LAN Banyuwangi temui di kawasan daerah aliran sungai lingkungan Kampung Ujung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi Kota, Banyuwangi, Jawa Timur. Disana berdiri sebuah bangunan yang tampak megah di daerah aliran sungai. Rabu (19/10/2022).
Kadiv Tata Niaga LAN Banyuwangi, Alif Hudi Widayat, mengatakan bahwa ada ketidaksesuaian dengan aturan yang ada. Baik dalam peraturan menteri maupun peraturan daerah.
“Pada kenyataannya terdapat sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan sempadan sungai di Jl. Ikan Cakalang, RT 03/RW 02, lingkungan Kampung Ujung, Kelurahan Kepatihan, Banyuwangi,” kata Alif.
Adanya sejumlah bangunan itu, lanjut Alif, menyebabkan air meluap dan masyarakat sekitar sungai menjadi korban terendam air pada hari Minggu dan Senin kemarin, 16-17 Oktober 2022.
Ketentuan larangan mendirikan bangunan di kawasan sempadan atau bantaran sungai sudah jelas diatur pada Pasal 22 Ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Sempadan Danau.
Pada pasal 15 di aturan tersebut berbunyi, jika terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.
Untuk garis sempadan sungai tak bertanggung di dalam kawasan perkotaan ditetapkan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan tiga meter. Semakin dalam sungai, maka jaraknya semakin jauh. Sedangkan untuk sungai bertanggul dalam perkotaan ditentukkan paling sedikit berjarak tiga meter.
Di aturan resmi itu disebutkan dilarang mendirikan bangunan, kecuali bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, dan bangunan ketenagalistrikan.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi juga mengatur hal tersebut. Pada pasal 23 huruf (c) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 tahun 2014, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dimana disebutkan bahwa dilarang mendirikan bangunan diruang sempadan jalan, sempadan pantai, sempadan sungai, sempadan jalan kereta api dan ruang terbuka hijau (RTH).
“LAN Banyuwangi akan mengawal dan menindaklanjuti keluhan warga Lingkungan Unjung Desa Kepatihan, dengan meminta pertanggungjawaban dari Dinas PU Pengairan dan Satpol PP Banyuwangi atas kelalaian sebagai petugas penegak Perda atau diduga ada oknum sindikasi perizinan diluar prosedural,” lanjut Alif.
Sementara itu, menurut Ketua LAN Banyuwangi, Hijrotul Hadi, pihak-pihak terkait hanya diam tidak memberi tindakan berupa ketegasan ataupun sangsi bagi pelaku. Atas kelalaian seluruh pihak ini, kini masyarakat sekitar menjadi terimbas.
“Pemkab banyuwangi memang keren, bahkan hal-hal yang mustahil dilakukan oleh masyarakat biasa, dapat dengan mudah dilakukan oleh oknum pejabat yang memiliki kewenangan. Anehnya pihak pihak terkait pun hanya diam tidak memberi tindakan berupa ketegasan ataupun sangsi bagi pelaku. Atas kelalaian seluruh pihak ini kini masyarakat sekitar menjadi terimbas,” ucap Ketua LAN Banyuwangi, Hijrotul Hadi.
“Bayangkan, hujan rintik-rintik saja kampung mereka yakni kampung ujung terendam banjir. Seharusnya segela lakukan tindakan normalisasi sungai tersebut agar debit air dapat tertampung dengan baik dan tidak sampai masuk ke kampung yang dihuni ratusan bahkan ribuan masyarakat. Namun apalah daya mas, itu wewenang mereka. Namun Masyarakat juga harus berani untuk menyampaikan kepada pemerintah apa yang menjadi keluh kesah mereka,” lanjutnya.
Peristiwa banjir di Lingkungan Kampung Ujung juga dibenarkan oleh salah satu warga yang menjadi korban. Pria yang tak mau dipublikasikan itu mengungkapkan air merendam mulai Minggu malam (16/10/2022) hingga Senin (17/10/2022) sore.
“Kalau masalah banjir, Kampung Ujung tempatnya. Tapi, setelah adanya bangunan permanen di pinggir plengsengan itu tambah menghambat aliran air, karena di samping-samping bangunan itu ada selokan, aliran air warga yang dari selatan ke utara, tamba sulit (penyempitan),” ujar salah satu warga setempat.
Dirinya menambahkan, bangunan di bantaran sungai itu disinyalir milik pribadi. Dampak banjir warga mengalami kerugian materi. Perabot rumah ikut terendam. (r)












