JAKARTA – potensinusantara.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan menurut hasil survei internal terkait kasus peredaran narkotika di tanah air. Dari hasil survei menunjukkan tren terjadi peningkatan peredaran narkotika di wilayah perkotaan.
“Jadi kalau kita padukan kenapa ada peningkatan pada waktu itu, terutama sekali di perkotaan. Sedangkan untuk di pedesaan agak berkurang adanya peningkatan. Sekitar naiknya hanya 0,15 persen. Namun kalau saya lihat secara kualitatif pasokan barangnya banyak sekali yang masuk,” terang Kepala BNN Petrus Reinhard Golose dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/01).
Menurutnya, Petrus menjelaskan, peningkatan itu dipicu pasokan narkotika yang kian membanjiri Tanah Air. Di 2021 saja, kata Petrus, BNN telah menyita lebih dari 3,3 ton obat-obatan terlarang.
“Jadi kita bisa lihat kalau pengguna itu (pakai) 1 gram saja itu sudah 3,3 juta anak bangsa terselamatkan. Jadi sudah masuk angka prevalensi, sementara sekarang banyak paket hemat di level bawah,” papar Petrus.
Untuk itu, Petrus menganggap untuk segera adanya revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika guna membendung peredaran zat haram itu akan bertambah banyak pengguna dan semakin besar jumlah yang dibutuhkan, sehingga semakin subur pengedarnya.
“Harus memang ada program yang berkesinambungan saya sangat setuju. Dan bagaimana kaitan dengan UU-nya, tentang pengguna dan dengan yang berulang,” tegas Petrus.
Pada kesempatan itu, Petrus Reinhard Golose juga mengaku perlunya untuk mempidanakan pelaku penyalahgunaan narkotika jika dilakukan secara berulang-ulang.
- “Kita harus ingat juga namanya narkotika itu victimless crime, dialah pelakunya, dia jugalah korbannya. Sehingga kita harus atur, sehingga tidak juga nantinya menjadi modus bahwa saya ini adalah pengguna, saya harus direhabilitasi. Tapi kalau pengguna berulang-ulang ada juga yang harus kita pidanakan ke yang bersangkutan,” ujar Petrus.(sultan)












