JAKARTA, potensinuisantara.co.id – Polda Metro Jaya mengamankan tersangka ICL alias I tersangka kasus penipuan bermodal kartu kredit yang dibuat menggunakan NIK KTP palsu di Bank Rakyat Indonesia (BRI) hingga Rp.360 juta lebih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal usai pihaknya menerima laporan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Polisi mengamankan pelaku berinisial ICL alias I itu di wilayah Tasikmalaya Jawa Barat, pada 23 Agustus lalu,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/8/2021).
Lanjut Yusri, dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang di dapat pelaku dari sebuah aplikasi yang ada di internet.
Meski begitu, Yusri tidak menyebutkan apa nama aplikasi yang digunakan tersangka untuk mendapatkan NIK KTP tersebut dalam melancarkan aksi kejahatannya.
“Tersangka bermodus mencari satu aplikasi di internet untuk mendapat NIK KTP. Dari NIK KTP yang didapat di aplikasi tersebut tersangks pun membuat kartu kredit bank,” ucap Yusri.
Uang senilai Rp.360 juta yang diraup pelaku. setelah pihak bank meloloskan pengajuan pembuatan kartu kredit dari pelaku sebanyak 15 buah kartu kredit.
“Dari 15 kartu kredit yang diajukan tesebut, pelaku berhasil meraup uang milik nasabah BRI senilai Rp.360 juta tuturnya.
“Sebanyak 15 buah kartu kredit yang diajukan tersangka ke pihak bank tersebut sesuai alamat KTP yang didapat tersangka pada sebuah aplikasi itu,” tandasnya.
“Artinya jika alamat pada NIK KTP itu di di luar Jakarta, seperti Surabaya, maka tersangka berangkat ke sana untuk mengajukan kartu kredit pada Bank BRI yang ada di Surabaya,” imbuhnya.
Kepada polisi tersangka mengaku aksi kejahatan itu dilakukannya sejak tahun 2017. Namun polisi tak percaya begitu saja.
“Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus ini. Sebab polisi menduka masih ada korban yang lainnya,” terangnya.
Selain pelaku, tutur Yusri, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku antara lain adalah NPWP dan KTP.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana oenhara 2 sampai 6 tahun.(Guffe).












