JAKARTA, potensinusantara.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah ditemukan membawa tiga botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu saat berlangsungnya aksi penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan saat pengamanan aksi demonstrasi pada Jumat (12/6/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa ANH diamankan petugas sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama kompleks parlemen. Petugas yang melakukan pengamanan aksi disebut mencurigai gerak-gerik pria tersebut sebelum akhirnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan penyidik, status yang bersangkutan telah ditingkatkan menjadi tersangka. Petugas menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya yang pada bagian ujungnya dipasang sumbu dan disimpan di dalam tas ransel milik tersangka,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Sabtu (13/6/2026).
Menurut kepolisian, benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar yang berpotensi menimbulkan bahaya serius apabila digunakan di tengah kerumunan massa. Keberadaan barang tersebut dinilai dapat mengancam keselamatan peserta aksi maupun masyarakat umum yang berada di sekitar lokasi demonstrasi.
Selain memeriksa ANH, penyidik juga telah meminta keterangan seorang pria berinisial R yang diketahui melakukan perjalanan bersama tersangka menuju lokasi aksi. Saat ini, R berstatus sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum penangkapan.
Penyidik menegaskan pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan maupun rencana penggunaan barang berbahaya tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman secara komprehensif terkait motif, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perencanaan maupun penyediaan benda tersebut,” kata Budi.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa ANH datang ke kawasan DPR setelah melihat ajakan mengikuti demonstrasi yang beredar melalui berbagai platform media sosial beberapa hari sebelum aksi berlangsung. Namun demikian, kepolisian menyatakan masih mendalami hubungan antara kehadiran tersangka di lokasi aksi dengan barang bukti yang ditemukan.
Atas dugaan perbuatannya, ANH dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sebagaimana diatur dalam Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung asas profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa pelaksanaan demonstrasi harus tetap berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.












