Artis Bobby Joseph Selain Pengguna juga Perantara Peredaran Narkotika

banner 468x60

JAKARTA – potensinusantara.co.id -Artis Sinetron Bobby Joseph (BJ) Ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba. Selain sebagai pengguna juga diduga sebagai perantara dalam peredaran narkotika sintetis jenis gorilla.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik Satnarkoba Polres Tangsel menerapkan pasal yang disangkakan berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara.

Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, tersangka Bobby Joseph diduga menjadi perantara kasus narkoba sebab
pihak kepolisian telah menemukan rekam digitalnya.

“Berdasarkan pemeriksaan juga yang bersangkutan menjadi perantara dalam pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorilla,yang bersangkutan sudah diketahui berdasarkan rekam jejak digitalnya punya akun tersendiri dalam rangka menampung pesanan narkoba jenis sintetis atau gorilla kepada orang yang membutuhkan,”ujarnya kepada wartawan, Senin (13/12) di Mapolres Tangsel.

Zulpan menyebut para pemesan barang haram dari tersangka adalah golongan tertentu.

“Kalangan tertentu, masih didalami, kita ada rekam jejak digital, namun kita belum akan sampaikan untuk saat ini,” pungkasnya.(sultan)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *