JAKARTA – Potensinusantara.co.id – Kuasa Hukum PT Bumigas Energi (BGE) Khresna Guntarto menyebut ada tujuh fakta terkait dugaan kesalahan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam menerbitkan surat KPK atas permintaan PT Geo Dipa Energi (GDE) dalam pengelolaan panas bumi di Dieng dan Patuha.
“Pertama, bukan tugas pokok dan fungsi dari Deputi Pencegahan KPK bahwa surat KPK No B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tertanggal 19 September 2017 dibuat di luar kewenangan Pahala Nainggolan,” jelas Khresna kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/1).
Ia mengatakan di awal tidak ada dasar bagi KPK meminta informasi perbankan secara serta merta dari HSBC Indonesia maupun HSBC Hongkong. Fungsi permintaan informasi perbankan bersifat pro justisia yang merupakan kewenangan penyidik KPK di bawah naungan Deputi Penindakan.
Selain itu proses penyelidikan yang tidak matang atau tidak tuntas sifatnya masin rahasia dan tidak seharusnya diberikan kepada GDE atau kepada siapapun.
“Oleh karena itu ada kepentingan apa, Pahala Nainggolan yang tidak memiliki kewenangan, berani membuka informasi semacam itu, sehingga patut dipertanyakan dalam rangka apa membuat surat untuk Geo Dipa, apalagi informasi itu ternyata keliru,” katanya.
Fakta kedua, lanjut Khresna, klaim informasi berasal dari HSBC Indonesia adalah tidak benar. Pada 2019 PT BGE telah mengirim surat kepada HSBC Indonesia hingga diperoleh keterangan bahwa HSBC Indonesia tidak pernah memberikan informasi apapun kepada KPK tentang PT BGE.
“Apalagi HSBC Indonesia menyebutkan bahwa HSBC Hongkong tidak memiliki hubungan dengan HSBC Indonesia. Selain itu BGE bukanlah nasabah di HSBC Indonesia sebagaimana surat keterangan dari PT HSBC Indonesia tanggal 23 Januari 2020,” Khresna menegaskan.
Fakta ketiga, klaim informasi berasal dari Kejaksaan Agung yang terbang ke Hongkong masih simpang siur. Pahala di media massa menyebutkan kontemporer surat tersebut ditulis berdasarkan informasi dari Kejagung yang ikut terbang bersama dengan jajaran manajemen PT GDE ke Hongkong tahun 2017 guna mengonfirmasi keberadaan pembukaan rekening PT BGE di HSBC Hongkong tahun 2005.
“Kami telah menanyakan secara resmi kepada Kejagung dan hingga saat ini tidak pernah mengakui pernyataan dari Pak Pahala tersebut,” ujar Khresna.
Fakta keempat, katanya, klaim adanya surat Kejagung sebagai sumber informasi adalah tidak benar. Pahala mengatakan surat Kejagung lebih parah dari surat KPK. Pernyataan Pahala semakin tidak logis, karena jika memang ada surat dari Kejagung seharusnya surat tersebut digunakan oleh PT GDE dalam sidang di Badan Arbitrasi (BANI).
“Faktanya tidak pernah ada bukti dari Kejagung yang diajukan PT GDE. Atas hal itu, PT BGE mendesak Kejagung segera memberikan penjelasan yang benar dan menyeluruh mengenai tuduhan tersembunyi dari Pahala. Berarti yang bersangkutan sudah mengakui perbuatan melawan hukum, sedangkan surat kejaksaan ternyata itu hoaks, karena tidak ada di sidang BANI,” katanya.
Fakta kelima, Khresna menegaskan seluruh klaim dan dalih Pahala Nainggolan bertentangan dengan keterangan HSBC Hongkong. PT BGE pun berani menyandingkan surat jawaban dari HSBC Hongkong kepada BGE dengan jawaban HSBC Hongkong kepada Jaksa dari kejagung yang digunakan Pahala.
Bila disandingkan dengan semua sumber informasi yang menjadi klaim dan dalih Pahala isinya berbeda dengan keterangan resmi yang dibuat oleh HSBC Hongkong bahwa penelusuran informasi tidak bisa dilakukan, karena di luar periode penyimpanan data perbankan di Hongkong selama 7 tahun.
“Jawaban itu diperoleh dari keterangannya resmi HSBC Hongkong kepada lawyer BGE di Hongkong. Oleh sebab itu, diduga kuat Pahala membuat rekayasa surat dan manipulatif,” jelasnya.
Fakta keenam, Khresna mengungkapkan OJK telah memberikan keterangan tidak pernah ada izin permintaan informasi perbankan BGE dari KPK. OJK berdasarkan surat No SR-2/EP.1/2022 tanggal 3 Desember 2022 telah menjawab pertanyaan dari PT BGE mengenai ada tidaknya permintaan informasi perbankan dari KPK mengenai rekening PT BGE di HSBC Hongkong tahun 2005 melalui HSBC Indonesia.
“Berdasarkan UU perbankan, permintaan informasi perbankan oleh penyidik harus diajukan oleh pimpinan lembaga penyidikan kepada ketua OJK terlebih dahulu selaku pengawas perbankan,” tandasnya.
Terakhir, Fakta Ketujuh bahwa PT BGE telah audiensi dengan KPK dan perbuatan PN menerbitkan surat tersebut dipertanyakan internal KPK. “Pada 12 Desember 2022 kami diundang KPK untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan proyek Panas Bumi di Dieng Patuha yang bersengketa perdata dengan PT GDE,” Khresna menambahkan.(sultan)












