DEPOK – Potensinusantara.co.id – Sangat memperhatikan tak berfungsinya lampu rambu lalu lintas di Pertigaan Jalan Tole Iskandar Depok mengakibatkan menjadi sembraut di jalan tersebut.
Sebelumnya diberitakan pada Jumat (09/09) Berdasarkan pantauan wartawan dilapangan, masih ada lampu rambu lalu lintas di Kota Depok yang tak berfungsi salah satunya seperti di pertigaan jalan Tole Iskandar Depok atau pertigaan Depok Kemakmuran yang dimana tidak jauh dari Kantor Satpas SIM Polres Metro Depok, Kantor Kecamatan Sukmajaya, dan Kantor Samsat Depok.
Anehnya lagi, saat wartawan bertugas liputan di Kota Depok, (13/10) terlihat tidak ada satupun petugas membiarkan kondisi traffic light di simpang tiga jalan tersebut pengendara saling rebutan jalan.
Faktanya, sudah hampir lamanya, traffic light di persimpangan itu tidak berfungsi, namun tak kunjung diperbaiki. Akibatnya setiap waktu arus lalu lintas kendaraan bermotor maupun mobil di kawasan itu menjadi simpang siur.
Perlu diketahui, lampu lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya.
Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada.(rizki)












