JAKARTA, potensinusantara.co.id – Ada fakta yang terungkap dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat tersangka dalam kasus itu disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka yakni Fahd A Rafiq (FEZ) dan tiga tersangka lainnya, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Keempatnya disebut sebagai pengepul uang dari layanan pertanahan.
“Saudara FEZ selaku pihak swasta juga yang diduga juga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
KPK menduga Arif berperan sebagai pengepul uang dari dua orang kepercayaan Nusron lainnya, yakni Erwin dan M Fakhry. Uang itu diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantah, Kanwil serta Kementerian ATR/BPN.
Sementara Fahd El Fouz menampung semua uang dari ketiga tersangka lainnya. Termasuk yang dikumpulkan oleh Arif.
“Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF,” kata Taufik.
detikcom sudah menghubungi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk meminta tanggapan terkait keterlibatan orang kepercayaannya di kasus tersebut. Namun, belum ada balasan baik pesan Whatsapp ataupun telepon.












