BANYUWANGI – Potensinusantara.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi, hari Rabu (2/11/2022) menertibkan lahan di Dusun Krajan, Desa Benculuk, Kecamatan, Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur. Penyegelan dilakukan karena lahan pertanian yang beralih fungsi tersebut tak mengantongi izin.
Kabid Linmas Satpol PP Banyuwangi, Agus Wahyudi, mengatakan, tanah urug berpondasi itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi nomer 11 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selain itu juga, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi nomer 1 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peratuan Daerah Kabupaten Banyuwangi nomer 14 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
“Kita sudah sesuai SOP, teguran satu dan dua sudah jalan. Teguran ke dua kami sudah kordinasi sama yang punya lahan, agar aktivitas pembangunan dihentikan, itu sudah kita lakukan bahkan pemilik membuat surat pernyataan,” kata Agus.
Pihaknya menambahkan, telah memberi solusi kepada pemilik agar perizinan tercukupi. Namun, solusinya tidak diindahkan. Hingga akhirnya berujung pada pemberhentian sementara dengan spanduk banner.
“Kita beri solusi agar perizinannya harus dicukupi, tapi itu semua dilanggar oleh pemilik dan akhirnya kita tutup dengan plang itu,” ujarnya.
“Jadi kita Satpol PP memberi penindakan harus memberi solusi, kalau solusi tidak diindahkan baru kita pasang plang.” tegasnya.
Papan yang dipasang Satpol PP Banyuwangi bertuliskan “Bangunan atau Gedung Diberhentikan Sementara”. Penindakan ini dibantu pihak dari Kecamatan Cluring.
“Kita sering cek lokasi kegiatan alih fungsi dari lahan pertanian menjadi non pertanian, saat ada aktivitas kita tegur karena perizinan belum ada,” jelas Kepala Seksi Tata Pemerintahan, Ketertiban dan Optimalisasi Pendapatan Kecamatan Cluring, Sugiyono.
Kondisi saat ini lahan sawah berubah menjadi tanah urugan yang sudah tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini berdasarkan Perda nomer 8 tahun 2012, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi tahun 2021-2022.
Serta berdasarkan kajian pemetaan oleh Universitas ITS tahun 2016 dan pemetaan petugas lapangan di Kecamatan Cluring, lahan tersebut masuk dalam peta perencanaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kabupaten Banyuwangi tahun 2021.
Bagi masyarakat yang akan mendirikan bangunan, dihimbau untuk menagntongi izin terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan, demi terciptanya tata kota yang teratur. (r)












