Banyuwangi, potensinusantara.co.id – Awal tahun 2023 ini, warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, berinisial “DR” (35) diamankan aparat Polsek Wongsorejo atas dugaan tindakan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di kelas 8 “FA” siswa salah satu dari sekolah di Kecamatan Wongsorejo yang masih berusia 14 tahun.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Wongsorejo AKP Sudarso pada Rabu (18/1/2023) dengan didampingi Kanit Reskrim Aiptu Sador mangatakan, bahwa penangkapan itu bermula dari laporan ibu korban pada hari Rabu (11/1/2023) di Polsek Wongsorejo, dalam laporannya anaknya FA telah diperkosa oleh tetangganya sendiri DR yang berstatus pernah menikah.
Kejadian terungkap setelah Ibu korban memeriksakan keperawanan anaknya ke bidan. Semua ini, dilakukan atas pengakuan korban setelah ditanya oleh ibu korban. Segera ibu korban melaporkan kejadian ini, ke Polsek Wongsorejo.
“Korban masih berusia 13 tahun dan masih duduk di kelas 8 pada salah satu sekolah, setelah ditanya baru mengaku bahwa telah diperkosa oleh lak-laki yang sudah dikenal, atas kejadian itu ibu korban yakin telah terjadi tindak pidana terhadap anaknya. Dan menurut kami anak seumuran itu, tentunya akan bicara jujur ketika ditanya ibunya,” terang AKP Sudarso.
Atas laporan itulah, Polsek Wongsorejo segera mengamankan DR untuk dilakukan penyelidilan dan penyidikan kepada para saksi, ahli.
“Dalam melakukan penanganan kasus kami juga meminta asistensi dari Satreskrim Polresta Banyuwangi selaku pembina fungsi di bidang reserse,” ujar Kapolsek.
Selama proses penyidikan berlangsung DR diamankan di Polsek Wongsorejo dengan sangkaan melakukan tindak kejahatan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp. 5 Milyar. (r)












