JAKARTA, potensinusantara.co.id – Tim gabungan Polsek Muara Baru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut, meringkus Warjono tersangka pembunuhan Arisutrisno seorang Anak Buah Kapal (ABK) ditempat persembunyian istri sirinya dikawasan Majalengka, Jabar pada Minggu lalu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, korban terluka parah, ditemukan luka tusuk dibagian rusuknya sedalam 7 cm.
Putu mengatakan, peristiwa bermula ketila pelaku sebagai keamanan transit 5 Dermaga, Timur Pelabuhan Muara Baru, pada Kamis (5/8/2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB menemukan korban bersama teman-temannya sedang tertidur dipinggir jalan.
“Korban bersama temannya berjumlah 6 orang datang kelokasi dengan menumpang mobil grab dengan kondisi mabuk. Dua ABK berinisial D dan B tidur dikayu yang ada dipinggir jalan Transit Dermaga Timur Samping kiri pos yang ditempati tersangka. 4 ABK lainnya menuju kapal,” ujar Putu.
Putu menuturkan, pelaku datang mencoba membangun kedua ABK yang sedang tertidur ditengah jalan karena mengganggu perlintasan orang.
“Karena sudah dibangunkan ke dua ABK tersebut menarik krah bajunya dan mengarah kepinggir jalan yang lebih aman,” ujar Kholis.
Kholis menambahkan, korban yang melihat aksi pelaku lalu mendatanginya dan korban mengajak pelaku untuk berkelahi.
“Pelaku sempat tidak melayani tantangan dari pelaku. Namun, korban memukul pelaku sebanyak dua kali dibagian wajah. Tersangka lalu mengambil badik dan menusukan ke perut korban yang mengenai rusuknya,” ungkap Kholis.
Kholis menegaskan, korban yang terluka sempat mengambil pisau pelaku dan mencoba menyerang pelaku. Namun, korban terjatuh karena lukanya. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan sempat menyembunyikan sebilah badik dan baju berlumuran darah di Pos gudang transit 5.
“Kami datang ke TKP (tempat kejadian perkara) menemukan banyak darah. Lalu kami melakukan penyisiran dan tidak ditemukan dan korban tewas ketika dibawa ke RS Atmajaya dan dikirim ke RSCM untuk otopsi.Kemudian, kami membentuk Tim dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru di Jaksel, Jakbar dan Jaktim,” jelasnya.
Kholis menambahkan, Tim lalu bergerak ke Jabar, Jateng dan Banten. Sampai akhirnya, pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya rumah isteri sirinya dikawasan Majalengka, Jabar.
“Kami menyita barang bukti baju dan senjata tajam,” imbuh Kholis.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.(Guffe).












