JAKARTA – potensinusantara.co.id -Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, tepatnya dijalan Rawajati Barat 1 berawal yang berdiri dengan kokohnya dimana sederatan rumah tinggal warga kawasan tersebut.
Tetapi anehnya dari sederetan rumah tinggal warga di Rawajati Barat 1 kecamatan Pancoran terlihat Dialog, Minggu (21/11) saat duduk ngopi bersama teman terlihat ada sebuah Rumah telah beralih fungsi dan menjadi beberapa pintu bangunan ruko yang sedang berlangsung di bangun diduga tanpa miliki IMB.
Sebut saja bang Abu salah satu warga Rawajati Barat 1, menyebut, “ini yang punya Bapak Bahtiar yang tinggal di Pengadegan Kecamatan Pancoran”, ujarnya kepada Dialog.
Ia menambahkan, “sudah berlama juga ada 7 oknum Preman yang datang mengatasnamakan ormas, dan membawa nama Sesepuh Rawajati yang sudah Almarhum untuk meminta Jatah dari bangunan ini. Setelah itu oknum Preman tersebut pergi setelah mendapatkan uang Rp.100.000 perorangan”, ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung telah jelas dinyatakan, bahwa setiap bangunan gedung di wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), baik mendirikan bangunan baru ataupun renovasi bangunan lama yang merubah bentuk awal dari bangunan tersebut.
Namun masih ada bangunan yang terindikasi langgar ketentuan tersebut, salah satunya bangunan di jalan Rawajati Barat 1, Kelurahan Rawajati, Kacamatan Pancoran.(rzk)












