Revisi Perda Retrubusi Perijinan Tertentu Disahkan

banner 468x60

Banyuwangi, potensinusantara.co.id-

Urus PBG Pengganti IMB Semakin Mudah dan Transparan
Revisi Perda No. 14 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu telah disahkan menjadi Perda oleh DPRD Banyuwangi. Poin penting dalam perubahan regulasi daerah tersebut, mempermudah masyarakat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung sebagai penganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Ketua Pansus Perubahan Perda retribusi perijinan tertentu DPRD Banyuwangi, Neni Viantin Dyah Martiva,S.Pd menyampaikan, perubahan retribusi perijinan IMB menjadi PBG sebagai tindaklanjut Undang-Undang No. 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Dan khusus aturan PBG ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksana Undang-Undang No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Finalisasi pembahasan Raperda Perubahan Perda retribusi perijinan tertentu ini sempat tertunda karena menunggu terbitnya Peraturan Menteri sebagai petunjuk teknis pelaksanaan , “ ucap Neni Viantin Dyah Martiva, Rabu (11/08/2021).
Implementasi dari perubahan Perda ini secara keseluruhan dari Pemerintah Pusat melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan (SIMBG) berbasis web.
“ Masyarakat Banyuwangi dapat menggurus PBG sebagai penganti IMB secara online melalui web SIMBG , “ ucap Neni Vianti Dyah Martiva.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan, melalui aplikasi baru SIMBG itu, pengurusan perijinan PBG akan lebih mudah dan transparan.
“ Di system tersebut, ketika semua berkas lengkap dan ajukan secara online sampai 28 hari sudah dapat diketahui, seperti apa proses PBG yang kita ajukan sehingga ada waktu pengurusan yang jelas , “ ucapnya.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengetahui berapa tariff retribusi PBG yang harus dibayarkan karena dalam aplikasi SIMBG ada fitur hitung mandiri retribusi PBG.
“ Dalam sistem terpusat ini, kita bisa menghitung tarif retribusi PBG yang harus dibayarkan, sangat transparan, “ ucapnya.
Dengan adanya perubahan ini, masyarakat yang mengajukan perijinan PBG diberi kemudahan, ada jaminan waktu yang terukur dan tariff retribusinya transparan. Dengan adanya SIMBG harapannya dapat mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi semakin meningkat. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *