Proyek Pavingisasi Menuai Tanya Warga, Plt. Kepala DPU CKPP Banyuwangi: Semua Sesuai Prosedur

banner 468x60

Banyuwangi, potensinusantara.co.id- Pengerjaan pemeliharaan jalan kegiatan Pavingisasi di Perumahan Villa Mutiara Hijau, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi menuai pertanyaan warga setempat. Jumat (30/09/2022).

Prosedur turunnya pengerjaan jalan itu yang masuk Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) jalannya diduga belum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.

Ketua Paguyuban Perumahan Villa Mutiara Hijau, Suyanto, melansir media online mengatakan, “Pembangunan perumahan Villa Mutiara Hijau itu dilakukan dua kali tahapan. Untuk pembangunan yang tahap pertama sudah terbangun dan ditempati sekira 10 tahun berjalan,” kata Suyanto.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, Prasarana Sarana Umum (PSU) Jalan pembangunan tahap pertama sudah di serahkan ke Pemkab sejak tanggal 31 Maret 2022.

“Sedangkan untuk pembangunan yang tahap kedua itu PSU masih dalam kewenangan developer (pengembang) tersebut. Alhasil, ternyata ditahapan kedua itu sudah dapat pengerjaan pavingisasi melalui DPU CKPP,” lanjut Suyanto.

“Ini yang saya pertanyakan, kenapa di tahap pertama (pembangunan) kok tidak dapat sedangkan yang tahap 2 kan masih belum diserahkan (Pemkab) kok dapat,” ujar Suyanto dengan mimik muka tidak percaya.

Suyanto mengaku, dirinya sudah mengirimkan somasi kepada DPU CKPP untuk mempertanyakan hal itu. Singkat cerita, dia bersama sejumlah warga mendapatkan fasilitas mediasi di kantor DPU CKPP, Jumat (9/09/2022).

“Pak Ebta ngasih poin bahwa pavingisasi yang di belakang tahapan kedua menyalahi aturan. Yang kedua, pavingisasi di tahap kedua bisa dialihkan kalau yang di depan atau pembangunan tahap pertama. Itu jika PSU terselesaikan. Kalau PSU belum bisa dikerjakan, maka pavingisasi bisa di pindahkan ke Karangrejo,” ucapnya.

Dirinya hanya mempertanyakan prosedur turunnya pengerjaan pavingisasi. Menurutnya, jika prosedur itu sudah sesuai maka dia tidak akan mempersalahkan. “Kami hanya mempertanyakan prosedurnya saja,” tandas Suyanto.

Perlu diketahui, pengerjaan pavingisasi tersebut yang di kerjakan CV. Beton Dunia menghabiskan anggaran Senilai Rp 112.947.500 ternyata tidak muncul situs laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Banyuwangi maupun di SiRUP LKPP.

Disisi lain, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan & Permukiman Kabupaten Banyuwangi (DPU CKPP) Banyuwangi, Danang Hartanto ST. mengatakan, prosedur turunnya pengerjaan pavingisasi itu sudah sesuai. “Semua sesuai prosedur,” kata Danang saat dikonfirmasi.

Disinggung soal pengerjaan pavingisasi tidak muncul di laman situs resmi LPSE maupun Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dirinya enggan berkomentar. (r)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *