Banyuwangi, potensinusantara.co.id- Polresta Banyuwangi melakukan sidak di sejumlah apotek untuk memantau kemungkinan masih adanya 5 obat sirup yang telah di tarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Senin (24/10/2022).
Sejumlah obat tersebut dinyatakan mengandung zat berbahaya yang diduga sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius pada anak.
BPOM RI menyatakan bahwa kelima obat sirup tersebut berbahaya lantaran tercemar etilen glikol yang melebihi ambang batas aman.
Sidak dari Polresta Banyuwangi ini dilaksanakan di Apotik Alhadi, Apotek Kimia Farma Blambangan dan Apotek Prima. Kegiatan sidak dilakukan bersama Dinas Kesehatan Banyuwangi.
Meski belum ditemukan kasus di Banyuwangi. Namun sidak ini merupakan bagian dari upaya preventif yang dilakukan petugas.
Kanit Pidsus Polresta Banyuwangi, Ipda Rananda Satria menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
“Sementara hari ini, kita melaksanakan himbauan ada tiga apotek. Besok dan seterusnya kita akan melaksanakan pengecekan di seluruh Banyuwangi,” kata Rananda, Senin (24/10/2022).
Selain melakukan pengecekan, petugas juga memasang poster imbauan, di tempat yang dapat terlihat oleh masyarakat yang datang membeli obat.
“Jika masih ada (obat yang ditarik BPOM RI), dihimbau kepada masing-masing untuk mengembalikan dan tidak menjual kembali atau disimpan,” tandas Rananda. (r)












