JAKARTA – potensinusantara.co.id – Polda Metro Jaya menangkap 6 tersangka spesialis kawanan ganjal ATM berinisial ND (35), ED (36), R (39), GJ (27), SHW (37) dan E (38). Para tersangka satu daerah dari Sumatera yang merantau ditangkap di daerah Jatiuwung Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, atas dasar laporan polisi kawanan ini mengaku sudah lebih 30 kali beraksi ganjal ATM. Ata 3 TKP yang berhasil di ungkap Pertama di ATM BRI depan kantor Itjend Depag Jl. RS Fatmawati Kel. Gandaria Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu 26 Juni 2021. Kedua di ATM BCA Alfamart Jl. M. Toha Periuk, Kota Tangerang, pada Jumat 23 Juli 2021. Dan ketiga di ATM BRI Alfamidi Legok Permai, Desa Legok, Kec. Legok, Kab. Tangerang Banten, pada Sabtu 2 Agustus 2021.
“Daerah oerasinya disekitar Tangerang Selatan bahkan sampai Jakarta Selatan tergantung dimana merka bisa melihat hasil patroli mereka ATM yang gampang bisa dilakukan khususnya ditempat sepi.
Merekabanyam bermajndi pom bensin karena rata-rata ada ATM Bersama. Ini biasanya yanh mereka rencanakan dan lakukan
.
“Dalam aksinya ganjal ATM BRI di Alfamidi Legok Permai, kawanan tersebut berhasil meraup puluhan juta rupiah dari korbannya,” ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).
Dikatakan Yusri saat beraksi 6 tersangka dengan perannya masing-masing, tersangka ND melakukan pengintipan nomor PIN korban, ED memasang tusuk gigi buat ganjal ATM. R memantau korban akan menarik uang di ATM, GJ mengambil ATM korban dengan gergaji. SHW dan E memantau situasi korban setelah meninggalkan ATM.
“Ketika beraksi tersangka R masuk ke dalam Alfamidi untuk memantau korban yang akan mengambil uang di ATM Alfamidi. Lalu tersangka R memberitahukan kepada tersangka ND bahwa korban sudah di depan mesin ATM. Kemudian teesangka ND masuk ke Alfamidi untuk antri di belakang korban, pada saat kartu ATM milik korban sudah tersangkut di mesin ATM dan panik, tersangka berpura-pura membantu korban dengan mengatakan ‘Canvel Aja Dulu Pak, Kalo Nggak Bisa Cancel Enter Masukkan Pin nya Pak” kemudian pada saat korban memasukkan PIN, tersangka mengintip PIN korban,” ujar Yusri.

“Tersangka ND sambil berbicara ‘Kalo Nggak Bisa Telepon Aja ke Bank Besok’. Setelah korban pergi meninggalkan ATM Alfamidi tersangka GJ mengambil kartu ATM milik korban yang tersangkut di mesin ATM dengan mengunakan gergaji. Para tersangka pun langsung keluar dan pergi dengan menggunakan sepeda motor menuju ATM Center terdekat,” tutur Yusri.
Di ATM CIMB di dalam SPBU Legok Tangerang, para tersangka mengambil uang milik korban secara tunai sebesar Rp.10 juta dengan 5 kali transkasi penarikan. Kemudian Rp.10 juta dikirim ke rekening penampungan para tersangka dan langsung diambil lagi oleh para tersangka.
Setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat, tim Opsnal Kanit V Subdit 3 Dirkrimum Resmob Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kanit AKP Rulian Syauri dan Panit AKP Dimitri Mahendra Kartika melakukan penyelidikan dan kemudian diketahui para pelaku berada di Bekasi. Kemudian petugas mendatangi kontrakan tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Seorang tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial U. Dari 6 teraangka ini 3 diantaranya adalah residivis
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman idana 7 tahun penjara dengan pemberatan.
® Gufron/potensinusantara.co.id/Agustus2021.












