JAKARTA -potensinusantara.co.id – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pelaku penganiayaan anak anggota DPR menggunakan mobil dengan pelat RFH yang tak terdaftar.
“Pelat RFH yang di gunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar,” kata Hengki saat dikonfirmasi, Minggu (5/6/).
Hengki mengungkap, selain soal penganiayaan, pihaknya juga akan mengusut terkait penggunaan pelat tak terdaftar tersebut.
“Ya akan kita usut (soal pelat),” ucap Hengki.
Sebelumnya, sebuah video viral usai diunggah akun instagram @merekamjakarta. Dalam video yang beredar, terlihat seseorang dipukuli pria berbaju merah berinisial FM yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Usai mendapat pukulan, Justin sempat tersungkur dan kembali bangkit. Lalu berdebat dengan pria lain yang mengenakan batik yang merupakan AF, yakni Ketua Umum Pemuda Bravo Lima.(sultan)












