PMJ Bongkar Peredaran Rokok Tanpa Cukai Ilegal

banner 468x60

JAKARTA – potensinusantara.co.id – Penyidik Subdit 1 Indag, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya dan Bea Cukai, Jakarta berhasil mengungkap peredaran rokok tanpa cukai ilegal asal Pamekasan, Jatim di Jalan Perum Koperindag Blok N Nomor 5 RT001/16, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 11 Januari 2022 dan Pasar Cibubur, Jaktim pada 29 Desember 2021 silam. Dari lokasi petugas menyita barang bukti 20 bungkus rokok.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, petugas mengamankan tersangka berinisial M.

“Ada dua saksi berinsial RH dan AS. AA ini sudah 4 bulan beroperasi dan RH sejak bilan Desember 2021,” kata Endra kepada wartawan yang didampingi Kepala Unit Indag Kompol M Probansono Bobby di Mapolda Metro Jaya, Kamis. (13/01)

Endra menuturkan, aksi pelaku telah membahayakan dan merugikan negara karena tidak membayar cukai.

“Akibatnya, negara dirugikan Rp750 juta,” jelas Endra.
Endra menuturkan, kepada penyidik pelaku mengaku rokok tersebut akan dijual ke wilayah Jabotabek.

“Rokok ini akan dijual oleh pelaku ke Jabodetabek,” pungkas mantan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel ini.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 46 angka 34 juncto angka 6 UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 atas perubahan Pasal106 junto Pasal 23 Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 56 UU Nomor 39/2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11/1995 tentang cukai.(sultan)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *