JAKARTA TIMUR – potensinusantara.co.id – Keberlangsungan BPJS Kesehatan dalam mengelola Program JKN tidak lepas dari peran badan usaha yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN. Badan usaha yang patuh terhadap kesejahteraan pekerjanya khususnya mengenai Program JKN perlu diapresiasi usahanya sehingga menciptakan hubungan yang baik dan harmonis, sehingga kedepannya para badan usaha semakin patuh dengan keberlangsungan Program JKN. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, Arief Setiadi saat memberikan materi sosialisasi Program JKN dalam kegiatan Pertemuan Kemitraan Badan Usaha Tingkat Kantor Cabang Jakarta Timur, Rabu (25/6) di daerah Ancol.
Arief mengatakan bahwa kemitraan badan usaha sebagai bagian dari program yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan dari tingkat pusat, wilayah sampai dengan tingkatan kabupaten kota di seluruh Indonesia. Pelaksanaan jaminan kesehatan nasional bersifat universal yang terkandung di dalam undang-undang dan harus diimplementasikan tidak terkecuali oleh siapa pun, seluruh masyarakat Indonesia wajib terdaftar menjadi peserta JKN dengan tujuan mewujudkan hidup yang aman, tentram dan juga tenang. Dengan prinsip gotong royong, kontribusi badan usaha sangat dirasakan manfaatnya bagi seluruh penduduk Indonesia yang memang membutuhkan pelayanan kesehatan. Iuran JKN yang dibayarkan rutin setiap bulannya tanpa menunggak, badan usaha telah membantu membiayai pelayanan kesehatan peserta JKN yang sedang sakit.
“Pada kesempatan ini kami melaksanakan kegiatan pertemuan badan usaha untuk memastikan engagement yang baik antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha dan juga kami menyampaikan kepada pimpinan badan usaha untuk memperbarui data secara berkala, dikarenakan data tersebut bersifat dinamis ada yang masuk, pensiun, lahir, meninggal, menikah dan lain sebagainya. Saya juga mengapresiasi kepada badan usaha atas kepatuhan dalam mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta JKN, dukungan dari badan usaha tersebut perlu kami dukung dengan pelayanan yang prima dari BPJS Kesehatan dan saat ini BPJS Kesehatan secara simultan terus membuat inovasi layanan tanpa tatap muka yang diantaranya seperti Aplikasi Mobile JKN, Pandawa (pelayanan administrasi melalui WA), Care Center 165, antrean online dan yang terbaru yaitu Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yang memberi kemudahan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki tunggakan untuk dapat melakukan pembayaran iuran dengan cara mencicil,” ujar Arief.
Dalam penyelenggaraan Program JKN, BPJS Kesehatan senantiasa melakukan pelayanan yang berorientasi kepada kepuasan. Hal ini diwujudkan dengan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Hingga Juni 2025, untuk menunjang pelayanan kesehatan peserta, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur telah bekerjasama dengan 122 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 48 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan komposisi lima FKRTL kelas A, 15 FKRTL kelas B, 13 FKRTL kelas C, empat FKRTL kelas D, 11 klinik utama dan 7 optik.
“Badan usaha yang hadir pada kesempatan kali ini sebanyak 41 badan usaha yang termasuk ke dalam badan usaha besar yang artinya mendaftarkan karyawannya menjadi peserta JKN dengan jumlah yang besar, lalu terdapat juga badan usaha yang patuh dan tepat waktu dalam hal pembayaran iuran JKN, sehingga kita perlu mengapresiasi terhadap badan usaha tersebut yang telah memastikan karyawannya terlindungi oleh jaminan kesehatan. Didalam Undang-undang Dasar 1945 sudah disebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial, maka dari lahirlah Sistem Jaminan Sosial Nasional yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut atau pensiun. Melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional ini terbentuknya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat kita nikmati seluruh masyarakat Indonesia,” kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Timur, Galuh Prasiwi.
Galuh menambahkan bahwa badan usaha harus memenuhi beberapa aspek tertib administrasi agar bisa sebut sebagai badan usaha yang patuh, yaitu pemberi kerja wajib menyesuaikan upah pekerja yang telah dan akan menjadi peserta JKN minimal sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), pemberi kerja wajib melaporkan upah dengan sebenarnya (upah pokok dan tunjangan tetap), apabila upah yang dibayarkan atau diterima pekerjanya lebih tinggi dari ketetapan UMP maka untuk tidak mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya dan upah yang dijadikan dasar pembayaran adalah upah sebulan (upah pokok dan tunjangan tetap) (sultan)












