Penangkapan WNA Iran atas Kasus Produksi Sabu di Karawaci

banner 468x60

JAKARTA, potensinusantara.co.id – Dua tersangka berinisial BF (31) dan FS (31) warga negara asing (WNA) asal Iran ditangkap polisi beserta barang bukti atas kasus produksi narkoba jenis sabu di Karawaci, Tangerang pada Rabu (1/9/2021) lalu.

Berrnacam alat produksi sabu dan tujuh paket besar narkoba kelas 1 (kualitas super) jenis sabu seberat 4.510 gram (4,5 KG) turut diamankan.

“Bermula dari adanya informasi yang kita dapat, kemudian tim dari satnarkoba melakukan penyidikan, diketahui nama tersangka BF, tersangka BF yang tempat tinggal awalnya di Kalideres Jakarta Barat, tapi setelah dicek sudah berpindah ke daerah Kelapa Dua Tangsel,” ucap  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat didampingi kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Barat, Kamis (9/9/2021).

Lanjut Yusri, Saat dilakukan pengembangan, pihaknya kembali menyita lima paket besar narkotika jenis sabu di sebuah apartemen mewah di Kawasan Cikini Jakarta Pusat, Jumat malam (3/9/2021).

Yusri menuturkan, tersangka menjalankan aksinya tersebut sejak 2019. Dalam menjalankan aksinya tersangka mengambil bahan mentah dari luar negeri yang dikirim melalui seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka berdua inilah yang melakukan kegiatan membuat home industri narkotika jenis sabu-sabu ini, dari mana bahan bakunya? mereka punya link lagi ada di Turki,” ungkap Yusri.

“Dalam sebulan, para pelaku bisa memproduksi sekitar 15 hingga 20 kilogram sabu. Sabu tersebut dipasarkan ke beberapa daerah di wilayah Jakarta dan Tangerang, Banten,” ujar Yusri.

“Menurut hasil laboratorium forensik (Labfor) ini adalah barang sabu kelas 1 atau supernya,” imbuh Yusri.

Adapun total barang bukti yang diamankan dam senilai kurang lebih Rp.7,5 miliar. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 134 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Dir narkoba polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juarsa, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Kabid Puslabfor Kombes Pol Sulaiman, Kepala Divisi imigrasi Kemenkumham DKI Saffar Muhammad Godam, Kepala Bea Cukai Soetta Martin Trianto, Kasubdit Narkotika Bea Cukai Pusat Tery Zakiar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo.(Guffe).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *