JAKARTA – potensinusantara co.id – Polsek Menteng meringkus dua tersangka tawuran warga berinsial J (16) dan PP (17) di Jalan Penataran, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/10) dinihari sekitar pukul 04.44 WIB.
Dalam tawuran ini salah seorang warga berinisial MF (15) tewas dengan luka bacok.
Menurut Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, dari hasil pemerikssan kedua pelaku diketahui mengandung amentamin (zat nakroba jenis sabu).
“Setelah diperiksa memakai sabu, minum pil dan pengauruh alkohol,” katanya kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (19/10).
Dia menuturkan, dirinya mengaku miris dengan kejadian ini.
“Saya miris dan ironis,” sesalnya.
Dia menambahkan, tawuran yang tejadi diwilayah Jakpus disebabkan narkoba.
“Ada generasi muda sudah dalam tindakan melanggar hukum,” ungkapnya.
Dia menegaskan, tawuran antar kelompok remaja tersebut dipicu adanya saling tantang lewat media sosial.
“Ada sebuah video lalu ketua kelompok ini saling tawuran,” terangnya.
Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pengurus mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan dan Koramil dan Kecamatan untuk mencari solusi penanganan tawuran.
“Kita juga melakukan patroli cyber untuk melakukan pencegahan. Namun, terkadang mereka begitu cepat sehingga kita tidak mengetahui,” pungkasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Perlindungan Anak.(vee)












