Medan SUMUT – potensinusantara.co.id- Polda Sumatera Utara berhasil menangkap 959 Tersangka dari 835 Kasus terkait Penyalahgunaan Narkoba dari sejumlah Wilayah di Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik Toba yang digelar selama 21 Hari atau sejak Tanggal 2 sampai 22 Februari 2022 oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.
“Dapat Kami jelaskan dan sampaikan, bahwa secara Total Kita berhasil mengungkap 835 Kasus degan jumlah Tersangka 959 Orang,” Terang Diresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol C Wisnu Adji, saat Konfrensi Pers di Mapolda Sumut, Selasa (01/03/2022).
Kombes Pol C Wisnu Adji juga menyebut, sejumlah Barang Bukti (BB) juga turut diamankan. Di antaranya 10.028 Batang Ganja dari Pengungkapan Kasus Lahan seluas 2 Hektare di Kabupaten Mandailing Natal beberapa waktu lalu.
“Biji Ganja seberat 0,94 Gram, kemudian Narkotika jenis Sabu sejumlah 5.102 Gram dan sebanyak 13.574 Narkotika jenis Pil Ekstasi,” Sambungnya.
Kombes Pol C Wisnu Adji menuturkan, Pihaknya juga kerap melakukan Penggerebekan di Kampung Narkoba atau GKN. Tercatat terdapat 91 Kegiatan Penggerebekan Kampung Narkoba.
GKN dilakukan sebanyak 91 Giat dan dengan hasil Pengungkapan 243 Kasus dan mengamankan 250 Tersangka. Selain memaparkan Hasil Penangkapan, dalam kegiatan Konfrensi Pers tersebut, Polda Sumut juga melakukan Pemusnahan BB Narkotika jenis Sabu sejumlah 61.017,05 Gram, dan Narkotika jenis Ganja sebanyak 53.000 Gram.
“Barang Bukti itu merupakan hasil Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Sumatera Utara, pada Tanggal 23 Januari hingga 22 Februari 2022,” Pungkas Diresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol C Wisnu Adji. (*)












