JAKARTA – Potensinusantara.co.id – BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan para pekerja di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur secara keseluruhan terlindungi oleh jaminan kesehatan melalui Program JKN. Untuk mencapai hal tersebut BPJS Kesehatan tentunya tidak berjalan sendirian, butuh kolaborasi yang kuat bersama dengan para pemangku kepentingan. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, M. Ichwansyah Gani pada saat membuka kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester Dua Tahun 2022 bertempat di daerah Rawamangun pada Kamis (29/09).
”Forum koordinasi selalu rutin dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun dalam rangka meningkatkan kualitas Program JKN dan kolaborasi antara para pemangku kepentingan diantaranya yaitu, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kepolisian Resor Kota Jakarta Timur, Sudin Nakertrans dan Energi Kota Jakarta Timur, PTSP Kota Jakarta Timur dan BP Jamsostek. Sudah ada beberapa hasil tindak lanjut bersama dari pertemuan forum koordinasi semester satu seperti telah dilakukannya pemeriksaan bersama dengan Sudin Nakertrans dan Energi Kota Jakarta Timur atas badan usaha yang menunggak sebanyak 27 badan usaha selama bulan Mei sampai dengan Juli dan pelimpahan surat kuasa khusus kepada Kejari Jakarta Timur pada bulan Juli untuk 22 badan usaha,” pungkas Ichwansyah.
Ichwansyah menambahkan bahwa peran para pemangku kepentingan ini sangatlah besar dalam keberlangsungan para pekerja dalam mendapatkan manfaat dari Program JKN. Sepanjang tahun 2022 sudah ada lima badan usaha yang melunaskan tagihannya, lima badan usaha membayar cicilan dan dua badan usaha pengajuan cicilan dan semuanya dilakukan sebelum dilakukannya SKK dan ada tiga badan usaha berkomitmen mengajukan cicilan, melanjutkan cicilan serta melunaskan cicilan pada saat hadir SKK. Artinya hasil upaya BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan tidaklah sia-sia demi memastikan badan usaha memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada pekerjanya.
“Sudah lima tahun terakhir Kejari Jakarta Timur telah berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur dalam mengawal pengawasan dan kepatuhan badan usaha dalam kewajibannya untuk mendaftarkan pekerjanya sekaligus memungut dan menyetorkan iuran JKN kepada BPJS Kesehatan agar para pekerja dapat mengakses layanan Program JKN dengan lancar. Tidak dipungkiri terdapat kendala-kendala yang ada ketika kami lakukan undangan pemanggilan penagihan, yaitu dari total badan usaha menunggak yang diundang, kehadirannya hanya dua per tiga. Hal ini kemungkinan dikarena pengiriman undangan dikirim melalui email jadi belum tentu sampai kepada badan usaha,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Edrus.
Edrus menambahkan bahwa saran untuk kedepannya perihal kehadiran badan usaha dalam undangan pemanggilan penagihan bisa dilakukan pengiriman undangan secara langsung sehingga dapat dipastikan badan usaha menerima dan membacanya. Hal ini perlu dilakukan karena melihat banyaknya kepesertaan segmen Pekerja Penerima Upah yaitu sebanyak 1.292.050 per bulan Juli 2022 di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur sehingga apabila terdapat badan usaha yang menunggak maka menjadi kendala para pekerja untuk berobat. Maka dari itu kolaborasi dan koordinasi ini harus terus dilakukan demi keberlangsungan Program JKN.(MN/cp)












