Banyuwangi Jawa Timur potensinusantara.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi memberikan Remisi Khusus (RK) Keagamaan pada momen Idul Fitri, yang membuat sebanyak 455 warga binaan mendapatkan pengurangan masa hukuman. Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis setelah pelaksanaan salat Id di Aula Sahardjo lapas setempat pada Sabtu (21/03/2026)
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menjelaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan kedisiplinan para warga binaan selama menjalani masa pemidanaan. “Remisi yang diberikan bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku baik dan menerima pembinaan di Lapas,” jelasnya.
Dari total penerima remisi, 452 orang mendapatkan RK I yang membuat mereka masih melanjutkan sisa masa pidana, sedangkan 3 orang lainnya mendapatkan RK II dan langsung bisa menghirup udara bebas untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga. “Mereka yang mendapatkan RK II telah habis masa pidananya, sehingga hari ini juga bisa langsung bebas dan merayakan Idul Fitri bersama keluarga di rumah,” imbuhnya
Besaran remisi yang diterima berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan, ditentukan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani. Warga binaan yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Bagi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, diberikan remisi 1 bulan pada tahun pertama hingga ketiga, 1 bulan 15 hari pada tahun keempat dan kelima, serta 2 bulan setiap tahunnya mulai tahun keenam.
Wayan juga mengungkapkan bahwa remisi hari raya bersifat khusus sesuai agama masing-masing. Pada Idul Fitri diberikan kepada warga binaan Muslim, sedangkan warga binaan beragama lain akan mendapatkan hak remisi pada hari raya keagamaan mereka. “Kemarin pada hari raya Nyepi, warga binaan beragama Hindu juga mendapatkan remisi,” ujarnya
Untuk dapat menerima remisi, warga binaan harus memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat pelanggaran disiplin, aktif dalam program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen dari Asesor Pemasyarakatan.
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan mampu memotivasi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan maksimal,” pungkas Wayan.
(MSP)












