JAKARTA TIMUR – potensinusantara.co id – BPJS Kesehatan terus berkomitmen bersama dengan para pemangku kepentingan dan mitra fasilitas kesehatan untuk melakukan koordinasi dalam hal pencegahan kecurangan (fraud) pada Program JKN. Komitmen tersebut dibuktikan dengan dibentuknya tim Anti Kecurangan JKN Wilayah Kota Jakarta Timur. Kemungkinan kecurangan tersebut bisa saja terjadi kapan saja maka dari itu perlu komitmen dan kolaborasi yang kuat dari berbagai pihak guna mencegah kesempatan melakukan kecurangan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, Dasrial saat membuka pertemuan Penguatan Implementasi Sistem Anti Kecurangan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur pada Rabu (27/03) bertempat di Rawamangun, Jakarta Timur.
”Terdapat beberapa praktek fraud dari berbagai pihak yang dapat kita cegah sehingga tidak perlu terjadi, beberapa contohnya yaitu fraud dari peserta JKN dengan memalsukan data atau identitas untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan memberi atau menerima suap dalam rangka memperoleh pelayanan kesehatan, fraud dari fasilitas kesehatan dengan memanipulasi diagnosis atau tindakan dan menarik biaya dari peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan, fraud dari BPJS Kesehatan dengan melakukan kerjasama dengan peserta atau fasilitas kesehatan untuk mengajukan klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan dan menarik besaran iuran tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku serta fraud dari penyedia obat dan alat kesehatan dengan tidak memberikan jumlah obat sebagaimana mestinya,” tambah Dasrial.
Dasrial mengatakan bahwa keberadaan tim Anti Kecurangan JKN itu sendiri dari berbagai unsur yang bersama-sama menyelenggarakan Program JKN seperti Suku Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi profesi maupun fasilitas kesehatan. Dengan dilaksanakannya pertemuan bersama ini diharapkan dapat menyamakan maksud dan tujuan serta berkolaborasi meminimalisasi kemungkinan kecurangan dalam Program JKN sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Tidak hanya menghindari kerugian yang diterima oleh BPJS Kesehatan ataupun fasilitas kesehatan namun yang tidak kalah pentingnya adalah menghindari kerugian yang dialami oleh peserta JKN. Kecurangan dalam Program JKN bisa saja dilakukan oleh berbagai pihak.
“Kami sangat menaati kesepakatan yang telah dibuat antara BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur dan Rumah Sakit Jantung Jakarta untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada peserta JKN sehingga berjalan lancar dengan minimnya kendala. Kami juga memahami hadirnya tim Anti Kecurangan JKN ini memiliki tujuan bersama yaitu sama-sama mengawal satu sama lain dalam hal pencegahan kecurangan pada Program JKN. Terkait dengan beberapa kendala yang didapati di lapangan, kami pastinya akan menindaklanjuti hal tersebut salah satunya implementasi antrean online yang belum maksimal. Salah satu faktornya sendiri adalah pasien lansia yang kurang menguasai Aplikasi Mobile JKN sehingga tidak dapat memanfaatkan antrean online,” ujar Direktur Rumah Sakit Jantung Jakarta, Jusuf Rachmat.
Jusuf menambahkan bahwa solusi dari belum maksimalnya implementasi antrean online adalah dengan menyediakan pojok Mobile JKN untuk membantu penjadwalan kontrol pasien-pasien yang belum bisa mengakses antrean online di Aplikasi Mobile JKN. Dalam tugasnya tim Anti Kecurangan JKN memiliki upaya preventif yang dinamakan deteksi kecurangan. Deteksi tersebut seperti pembentukan unit kerja yang bertanggung jawab atas fungsi pencegahan kecurangan, deteksi informasi melalui data pengaduan peserta atau fasilitas kesehatan, kanal pengaduan melalui berbagai macam media, deteksi potensi kecurangan peserta melalui analisa pola kunjungan, deteksi potensi kecurangan oleh internal BPJS Kesehatan, deteksi potensi kecurangan oleh fasilitas kesehatan melalui analisa data klaim dan terakhir deteksi potensi kecurangan oleh pemangku kepentingan melalui pemeriksaan kepatuhan secara berkala. (sultan)












