AKARTA – potensinusantara.co.id – Dalam rangka mendorong peningkatkan kualitas mutu layanan kepada peserta
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN terus
berupaya untuk memberikan kemudahan layanan bagi warga DKI Jakarta melalui berbagai inovasi,
fasilitas dan juga program. Kini peserta JKN di seluruh Indonesia khususnya warga DKI semakin
dimudahkan dalam hal pelayanan administrasi kepesertaan dan pelayanan kesehatan di fasilitas
kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Kemudahan mengakses layanan kesehatan yang dapat dinikmati oleh peserta JKN diantaranya, NIK
sebagai identitas peserta JKN saat berobat, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA),
kanal layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, Layanan Voice Over Internet Protocol (VoIP) Care Center
165 pada website BPJS Kesehatan, serta yang terbaru adalah New Rehab 2.0.
Deputi Direksi Wilayah IV, Elsa Novelia menyampaikan beberapa informasi terkait kemudahan
peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan Program JKN yang diberikan oleh BPJS Kesehatan
serta kanal-kanal layanan yang dapat diakses oleh peserta JKN.
“Sampai dengan saat ini, wilayah DKI Jakarta sendiri sudah mencapai Universal Health Coverage
(UHC) dimana 98% penduduk DKI Jakarta sudah terdaftar menjadi peserta JKN. Akan tetapi tidak
semuanya dalam keadaan status kepesertaan aktif. Oleh karenanya, BPJS Kesehatan memberikan
kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan administrasi melalui Pandawa, Mobile JKN dan
Layanan Voice Over Internet Protocol (VoIP) Care Center 165. Dengan menggunakan VoIP, peserta
dapat menghubungi Care Center 165 menggunakan smartphone, laptop dan tablet. Diharapkan dengan
kemudahan yang diberikan ini bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN baik untuk mengecek status
kepesertaan maupun untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya,” jelas Elsa.
Selain itu, Elsa juga menjelaskan bahwa peserta JKN yang tidak aktif karena ada tunggakan iuran dapat
memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang sekarang disempurnakan
menjadi New Rehab 2.0 yang memungkinkan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/ Bukan
Pekerja (BP) melakukan pembayaran iuran secara bertahap atau mencicil. Program ini dapat
dimanfaatkan bagi peserta PBPU/BP yang memiliki tunggakan iuran mulai dari 4-24 bulan tunggakan
dengan maksimal periode angsuran 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan.
“BPJS Kesehatan telah melakukan beberapa pembaharuan sistem pada New Rehab 2.0 ini,diantaranya
jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran bulan berjalan saat periode mencicil, sehingga
status kepesertaan langsung aktif saat melunasi cicilan terakhir. Untuk peserta PBPU yang masih
memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lainnya, juga dapat
mengikuti program ini. Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran (atau
Rp35.000 untuk kelas 3) serta maksimal cicilan sampai 36 kali. Peserta JKN yang memiliki tunggakan
iuran dapat mendaftar program ini melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 165 atau dapat langsung
datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat,” terang Elsa.
Selain memberikan kemudahan untuk mengakses layanan administrasi, BPJS Kesehatan juga
memberikan kemudahan peserta JKN untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan baik
itu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat
Lanjut (FKRTL). Saat ini, untuk berobat, peserta cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan
(NIK), untuk mengakses layanan kesehatan di seluruh jaringan fasilitas kesehatan mitra BPJS
Kesehatan.
“Peserta JKN hanya perlu menunjukkan NIK untuk dapat dilayani di fasilitas kesehatan yang
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, bisa juga dengan KIS Digital yang ada di aplikasi Mobile JKN.
Selain itu tidak perlu lagi antre atau menunggu lama di fasilitas kesehatan untuk mengambil antrean
karena bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja, baik dari rumah, kantor, atau lainnya asalkan
terkoneksi dengan internet. Karena saat ini, di aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memanfaatkan fitur
antrean online,” jelas Elsa.
Elsa juga menjelaskan tentang alur layanan bagi peserta JKN, yaitu peserta yang sakit harus berobat
ke Faskes Primer atau FKTP terlebih dahulu. Jika ada indikasi medis yang mengharuskan pasien
dirujuk ke FKRTL atau ke rumah sakit, dipastikan rujukan tersebut sesuai dengan indikasi medis dari
Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Apabila kondisi peserta JKN gawat darurat, maka dapat
langsung datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit. Apabila DPJP menetapkan kondisi
pasien tersebut memenuhi kriteria gawat darurat, maka pasien bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan
menggunakan JKN. Jika di fasilitas kesehatan peserta JKN membutuhkan informasi atau menemukan
kendala saat mendapatkan pelayanan, dapat langsung menghubungi BPJS Satu. BPJS Satu adalah Petugas BPJS Kesehatan yang memiliki fungsi edukasi, pemberian informasi dan penanganan
pengaduan di FKRTL.
“Jadi jika memang sakitnya tidak memenuhi kriteria gawat darurat, peserta JKN harus mengakses FKTP
tempat ia terdaftar. Lalu bagaimana jika kita mau berobat tetapi sedang berada di luar kota atau jauh
dari FKTP kita terdaftar. Kita tetap dapat berobat ke FKTP terdekat yang bekerjasama dengan BPJS
Kesehatan dimana kita berada, tetapi hanya bisa maksimal 3 kali dalam 1 bulan di FKTP yang sama.
Peserta juga tidak dipungut biaya apapun pada pelayanan di luar FKTP terdaftar jika pengobatan sesuai
dengan indikasi medis. Dan jika pada kondisi emergency, peserta JKN bisa langsung datang ke rumah
sakit terdekat,” tutup Elsa. (sultan)
Kini Warga DKI Jakarta Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan Dengan JKN












