BANGKALAN – potensinusantara.co.id –
Nasib dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Maneron, Kab Bangkalan Jawa Timur yang diduga menjadi korban penipuan agen penyalur tenaga kerja, nampaknya segera menemukan titik terang.
AL dan Sp berhasil melarikan diri dengan cara melompat dari Mobil Mafia ketika dibawa untuk dijual ke mafia lain. Sekitar jam 1 malam mereka berdua dibawa, ketika di keramaian mereka nekat melompat dari mobil, berlari lalu sembunyi dekat tong sampah sampai jam 7 pagi. Mereka mengendarai bajaj minta diantar ke KBRI.
Sampai KBRI mereka bergabung dengan rekan-rekan migran lainnya yang berhasil selamat.
Sahabat sekamarnya Ad lebih dulu lompat dari mobil dan berhasil selamat juga.
Mereka sekarang diamankan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kamboja, mereka ditampung dan ditempatkan ke penampungan sementara yang sudah disediakan. Total ada 132 orang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Rabu (28/09) pejabat KBRI Kamboja mengatakan, “AL dan rekan-rekannya sudah kami masukan ke penampungan sementara. Saat ini sudah di Guest house yang digunakan KBRI untuk penampungan sementara”, ujarnya.
Perlu diketahui, bahwa yang dialami oleh pria berasal dari Desa Maneron, Kab Bangkalan Jatim yang bekerja di Kamboja mendapatkan tindakan kekerasan dan melakukan pekerjaan penipuan investasi bodong.
Pelaku juga berasal dari warga Indonesia sendiri menawarkan jasanya kepada calon-calon pekerja migran secara ilegal, dengan modus dijanjikan akan bekerja dan mendapat gaji besar di luar negeri yaitu Kamboja.
Tak lama kemudian, Orang Tua Korban melaporkan ke polisi bahwa anaknya menjadi korban penipuan dan kekerasan di Kamboja.
kepolisian Polda Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku DK di kediamannya.
Saat ini ada upaya paksa keluarga pelaku DK untuk berdamai, tapi keluarga korban tidak mau dan menyerahkan sepenuhnya hukum yang berlaku melalui Polda Jawa Timur.
Sebelumnya diberitakan media Tempo, Selasa, 2 Agustus 2022, pihak Migrant CARE Anis Hidayah mendesak pemerintah untuk melakukan langkah jangka panjang. Selain mengusut tuntas pelaku perekrut beserta jaringannya yang berada di wilayah Indonesia. “Kemenaker RI, BP2MI, hingga Pemerintah Daerah mulai dari propinsi, kabupaten/kota
hingga desa harus mengintensfikan edukasi dan sosialisasi migrasi aman dan bahaya trafficking dengan modus-modus mutakhir kepada masyarakat hingga di grass root,” ujarnya.
Menurutnya, otoritas terkait juga diharuskan untuk mengintensfikan pengawasan agensi perekrut pekerja migran Indonesia (PMI), calo baik di lapangan maupun di media sosial yang memanfaatkan situasi ekonomi masyarakat paska-pandemi.
Para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU No. 21 Tahun 2007 Pasal 2 (Ayat) 4, juga Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 UU PPMI, Pasal 2 (Ayat) e,f,i,r dan t, Pasal 69 dan 72 huruf d UU nomor 18/2017 tentang pelindungan PMI dan UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.(rizki)












