JAKARTA – potensinusantara.co.id – Beredar di media sosial adanya pelarangan pengibaran bendera merah putih di kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK).
Pengibaran bendera tersebut rencananya akan dikibarkan oleh ormas Laskar Merah Putih (LMP) di Jembatan PIK.
Terkait hal tersebut , Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan buka suara terkait viralnya video di media sosial soal pelarangan pengibaran bendera merah putih di kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK).
“Saya ingin meluruskan, kami tegaskan sekali lagi yang dilarang itu adalah kerumunannya. Karena kami tidak ingin adanya kluster baru,” ujarnya Rabu (18/8/2021) di Jakarta.
Lebih lanjut Guruh menjelaskan, pihaknya tidak melarang kegiatan pengibaran bendera. Hanya saja, lokasi yang dipilih dinilai kurang tepat, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan.
“Kita bukannya melarang mereka untuk mengibarkan bendera. Itu salah. Kalau mereka dibiarkan mengibarkan bendera di sana, pasti akan menimbulkan kerumunan. Inilah yang kita hindari, karena Jakarta sudah mengalami penurunan kasus Covid-19, jangan sampai kegiatan itu menimbulkan kerumunan dan membuat angka naik lagi. Kita mengantisipasi hal tersebut,” pungkasnya.(vee)












